Dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil, termasuk identitas terdakwa dan uraian tindak pidana yang disangkakan

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dakwaan Korupsi Prokyek Fiktif Korban Konflik di BRA 

Foto: Fauzan

PINTEO.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menolak eksepsi (pembelaan diri) yang diajukan oleh Suhendri, mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), dan Zulfikar, koordinator dalam kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah sebesar Rp15,7 miliar.

Putusan sela tersebut dibacakan pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua M. Jamil, didampingi hakim anggota R. Deddy dan Heri Alfian, Selasa, 26 November 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan kedua terdakwa tidak berdasar. Persidangan pun diperintahkan untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

"Dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil, termasuk identitas terdakwa dan uraian tindak pidana yang disangkakan," jelas majelis hakim. 

Majelis hakim juga menegaskan bahwa materi eksepsi yang masuk ke dalam substansi dakwaan akan diuji lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan.

"Apakah terdakwa melakukan atau tidak, akan dibuktikan dalam sidang pemeriksaan," ujar majelis hakim dalam persidangan.

Sidang kasus dugaan korupsi ini akan dilanjutkan pada 13 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.[]

proyekbra