Meski secara keseluruhan ditolak, ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin, 3 Hakim Beda Pendapat

Gedung Mahkamah Konstitusi | Foto: IDX Chanel

PINTOE.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait hasil Pilpres 2024.

“Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah berkesimpulan eksepsi pemohon dan pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta esepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

“Amar putusan mengadili dalam esepsi menolak esepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Sebelumnya, para Hakim MK telah membacakan pertimbangan penolakan gugatan dari Capres-Cawapres Anies-Cak Imin diantaranya membuktikan dalil cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pilpres, hingga pemberian bansos tidak cukup untuk membuktikan kecurangan Pilpres 2024 yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Pasangan AMIN  mengajukan perkara pembatalan hasil Pilpres dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Mereka menilai Pilpres 2024 tidak berjalan sebagaimana mestinya secara jujur, adil, dan bebas, justru terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Salah satu dalil permohonan perkara dari Tim Hukum Nasional AMIN yakni menginginkan adanya keadilan atas hasil Pemilu 2024. Selain itu, mereka berharap sengketa Pilpres ini berakhir dengan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa menyertakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Jika pemungutan suara ulang dilakukan, cawapres nomor urut 2 itu harus diganti dengan yang lain.
 

3 Hakim Beda Pendapat

Meski secara keseluruhan ditolak, ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Saldi Isra, salah satu Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda. Saldi mengaku berpandangan berbeda mengenai persoalan penyaluran dana bantuan sosial untuk memenangkan salah satu peserta pemilu dan wakil presiden serta keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah negara.

"Ada dua hal yang membuat saya mengambil haluan untuk berbeda pandangan dengan pendapat mayoritas majelis hakim yaitu persoalan mengenai penyaluran dana bansos yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara atau penyelenggara di sejumlah negara," kata Saldi.[]

 

mahkamahkonsitutusi sengketapilpres amin aniesbaswedan muhaiminiskandar pintoe