Eks Anggota DPR Aceh Didakwa Nikmati Rp2,3 Miliar Uang Sunat Beasiswa
Terdakwa memotong uang beasiswa berkisar Rp15 juta hingga Rp27 juta per penerima. Total uang yang disunat mencapai Rp2,91 miliar atau lebih separuh dari anggaran.
Mantan anggota DPR Aceh Dedi Safrizal | Foto: DOk. Pribadi
PINTOE.CO - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Dedi Safrizal, seorang mantan anggota DPR Aceh yang terlibat perkara tindak pidana korupsi beasiswa mahasiswa yang totalnya mencapai Rp4,58 miliar lebih.
Dakwaan dibacakan Jaksa Asmadi Syam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa, 2 April 2024.
Dalam dakwaan itu, Dedi Safrizal yang adalah anggota DPR Aceh periode 2014 hingga 2019, mengusulkan program beasiswa untuk 208 mahasiswa tahun anggaran 2017. Jumlahnya mencapai Rp4,58 miliar dan ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh.
Dana itu kemudian diberikan kepada mahasiswa pendidikan diploma tiga, diploma empat, S1 hingga S3. Beasiswa diusulkan kepada mereka yang menempuh pendidikan di dalam dan luar negeri.
Untuk mencari calon penerima beasiswa, dilibatkan Suhaimi yang disebut sebagai koordinator penyalur beasiswa beasiswa. Suhaimi didakwa dalam berkas terpisah.
"Beasiswa diberikan berkisar Rp20 juta hingga Rp40 juta per penerima. Beasiswa juga diberikan untuk pendidikan dokter spesialis. Jumlah penerima beasiswa yang terdaftar mencapai 208 orang, namun yang menerima hanya 158 orang," kata jaksa seperti dilansir dari Antara, Selasa (2 April 2024).
Dalam penyalurannya, kata jaksa, kedua terdakwa memotong uang beasiswa berkisar Rp15 juta hingga Rp27 juta per penerima. Total uang yang disunat mencapai Rp2,91 miliar atau lebih separuh dari anggaran.
Jaksa merincikan, dari Rp2,91 miliar beasiswa yang disunat, sebesar Rp2,36 miliar dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa Dedi Safrizal. Sedangkan terdakwa Suhaimi menerima Rp131 juta.
Penerima lainnya adalah saksi atas nama Khairul Bahri yang mendapat jatah Rp54 juta. Sementara untuk 158 orang penerima beasiswa hanya dikucurkan Rp1 miliar lebih. Sehingga, jaksa menyimpulkan, kerugian negara mencapai 3,5 miliar.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/bekas-anggota-dpr-aceh-didakwa-korupsi-beasiswa-rp-3-5-miliar/index.html.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/bekas-anggota-dpr-aceh-didakwa-korupsi-beasiswa-rp-3-5-miliar/index.html.
Terdakwa Dedi Safrizal juga berstatus sebagai narapidana narkotika yang sebelumnya ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta. Dia pernah tercatat sebagai Ketua PNA Lhokseumawe.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Zulfikar serta didampingi Harmijaya dan Anda Ariansyah masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.
Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.
Sidang akan dilanjutkan pada 17 April mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.[]