Memilih pemimpin adalah hak konstitusional yang sejalan dengan syariat Islam bagi setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih.

Fatwa MPU Aceh: Hukum Memilih Kotak Kosong dalam Pilkada adalah Boleh

Ketua MPU Aceh Tengku Faisal Ali I Foto: Istimewa

PINTOE.CO - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hukum Memilih Kotak Kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah. 

Fatwa MPU Aceh itu ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 24 Rabiul Akhir 1445 Hijriah atau 28 Oktober 2024 Masehi. 

Adapun Fatwa tersebut ditandatangani oleh Tgk Faisal Ali selaku Ketua MPU Aceh, Tgk Hasbi Albayuni, Prof Tgk Muhibbuththabary, dan Tgk Muhammad Hatta masing-masing sebagai Wakil Ketua MPU Aceh

Ada tiga poin penting dalam fatwa itu, di antaranya memilih pemimpin adalah hak konstitusional yang sejalan dengan syariat Islam bagi setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih.

Kemudian, hukum memilih pemimpin yang muslim adalah wajib.

"Lalu, hukum mencoblos pada kotak kosong di kertas suara dalam Pilkada adalah boleh," tulis salah satu poin dalam fatwa tersebut.

Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, menjelaskan bahwa fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait pilihan kotak kosong dalam Pilkada.  

“Dalam prinsip keislaman tidak boleh ada kekosongan pimpinan,” kata pria yang akrab disapa Lem Faisal, Selasa, 19 November 2024.

Lem Faisal mengatakan bahwa golput tidak diperbolehkan karena itu menyebabkan kekosongan pemimpin, tetapi memilih kotak kosong tidak mengakibatkan kekosongan pemimpin.

“Cuma tidak ada pemimpin secara dipilih tetapi ada pemimpin secara ditunjuk, dasar kebolehan memilih kotak kosong dalam kajian fiqih,” ujarnya.[]

 

 

hukum memilih pemimpin fatwa mpu aceh kotak kosang