Bawaslu menjelaskan bahwa 59 kasus ditemukan melalui investigasi, sementara 136 lainnya berasal dari laporan masyarakat. 

Bawaslu: 130 Kasus Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Selama Pilkada 2024

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.

PINTOE.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat adanya 130 kasus pelanggaran netralitas kepala desa dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. 

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan jumlah ini merupakan bagian dari 195 laporan yang diterima hingga 28 Oktober 2024.

"Dari 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi, 130 di antaranya terkait pelanggaran netralitas kepala desa," ujar Bagja dalam konferensi pers, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Bawaslu menjelaskan bahwa 59 kasus ditemukan melalui investigasi, sementara 136 lainnya berasal dari laporan masyarakat. 

Dari total tersebut, 130 kasus sudah diregistrasi, 55 kasus tidak didaftarkan, dan 10 kasus masih dalam proses registrasi.

"Sebanyak 12 kasus dari yang terdaftar merupakan tindak pidana pelanggaran pemilu," tambah Bagja. 

Ia juga mengingatkan kepala desa, lurah, dan perangkat desa untuk tetap netral selama Pilkada Serentak 2024, agar proses demokrasi berjalan jujur dan adil.

Salah satu kasus pelanggaran yang menarik perhatian adalah pertemuan para kepala desa se-Jawa Tengah di Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024. 

Bawaslu Kota Semarang menduga pertemuan ini terkait dengan mobilisasi dukungan bagi calon gubernur dan wakil gubernur tertentu di Pilkada Jateng 2024.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menyebut beberapa kepala desa yang diperiksa mengaku pertemuan tersebut adalah silaturahmi dan konsolidasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan "Satu Komando Bersama Sampai Akhir."[]


 

bawaslu pelanggaranpilkada pilkadaaceh2024