Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024, Ini yang Dilakukan Bawaslu
“Kami akan membuat kontak khusus dengan Dirjen Bina Pemdes dan Kemendagri untuk memberikan pembinaan mengenai netralitas ini,”

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja
PINTOE.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN), khususnya kepala desa, dalam Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya sudah menghubungi Direktur Jenderal Bina Pemdes untuk membahas masalah ini.
“Kami menghubungi Dirjen Bina Pemdes untuk memastikan netralitas kepala desa dalam kampanye pemilihan serentak 2024,” kata Bagja di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.
Bagja juga berencana membentuk grup khusus dengan Kemendagri untuk membahas netralitas kepala desa selama Pilkada.
“Kami akan membuat kontak khusus dengan Dirjen Bina Pemdes dan Kemendagri untuk memberikan pembinaan mengenai netralitas ini,” ujarnya.
Selain itu, Bagja mengingatkan jajaran pengawas untuk lebih cermat dalam memantau laporan dan temuan selama kampanye, terutama di lima provinsi dengan kerawanan tertinggi. Kelima provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.
“Teman-teman harus selalu cek media sosial atau aplikasi pelaporan untuk memperhatikan laporan dari masyarakat dan temuan dalam kampanye, khususnya di provinsi-provinsi dengan Indeks Kerawanan Pemilu tertinggi,” tambahnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga kualitas pelayanan publik selama Pilkada 2024. Dalam diskusi di Riau pada Rabu, 9 Oktober 2024, Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, menegaskan bahwa menjaga pelayanan publik tetap prima adalah tanggung jawab negara kepada masyarakat.
“Pelayanan publik yang baik memerlukan komitmen dan kerjasama antar lembaga,” kata Suganda. Ia menekankan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
Suganda menjelaskan bahwa ASN yang terlibat dalam politik dapat berisiko menurunkan standar pelayanan dan menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Netralitas ASN adalah kewajiban moral dan hukum yang harus dipatuhi,” tuturnya.
Ia berharap ASN tetap berpegang pada prinsip netralitas agar pelayanan publik tetap terjaga kualitasnya, terlepas dari dinamika politik. Ombudsman RI akan terus mengawasi dan mengingatkan ASN untuk tetap profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis, fokus pada pelayanan publik yang adil dan berkualitas.[]