Bawaslu Izinkan Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Syaratnya
"Jika ada kolom kosong, itu juga pilihan. Masyarakat bisa memilih pasangan calon atau kotak kosong," ujar Bagja,

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja
PINTOE.CO - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa kotak kosong boleh berkampanye dalam Pilkada 2024, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Bagja menekankan pengawas pemilu harus menyosialisasikan aturan kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.
"Jika ada kolom kosong, itu juga pilihan. Masyarakat bisa memilih pasangan calon atau kotak kosong," ujar Bagja, Selasa, 1 Oktober 2024.
Bagja menjelaskan bahwa dalam pemilihan dengan satu pasangan calon (paslon), masyarakat memiliki dua pilihan. Fenomena kotak kosong ini mencerminkan kritik terhadap kondisi politik di daerah yang hanya memiliki satu paslon.
Selain itu, Bagja mengingatkan bahwa situasi dengan satu paslon dapat meningkatkan risiko politik uang. Oleh karena itu, pengawas pemilu di daerah dengan satu paslon diharapkan melakukan pengawasan lebih ketat.
Dia juga meminta pengawas pemilu lebih berani dalam menindak dugaan pelanggaran pemilu. "Pengawas pemilu harus berani menunjukkan taringnya," tegas Bagja.
Sebelumnya, KPU juga menyatakan bahwa kampanye kotak kosong diperbolehkan dalam Pilkada 2024. Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa kampanye di daerah dengan satu paslon sama seperti di daerah tanpa paslon tunggal, dengan aturan yang sama.
Idham menambahkan bahwa pendukung kotak kosong juga harus mengikuti aturan kampanye, termasuk larangan berkampanye di hari tenang dan saat pencoblosan.
Pada Pilkada 2024, KPU mencatat ada 37 daerah dengan pasangan calon tunggal yang akan berhadapan dengan kotak kosong, menurun dari 44 daerah yang awalnya terdaftar. Kampanye untuk pasangan calon kepala daerah dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.[]