“Petunjuk teknisnya dibuat pada 17 Agustus 2024, sementara Qanun Nomor 7 tahun 2024 telah diundangkan pada 5 Juli 2024. Ada apa ini?,” kata Imran.

Praktisi Hukum: KIP Aceh Menyalahi Aturan Soal Minta Bacagub Teken Kesediaan Menjalankan MoU Helsinki

Salah satu kandidat cagub memperlihatkan pernyataan kesediaan menjalankan MoU Helsinki

PINTOE.CO – Praktisi hukum Imran Mahfudi menyoal landasan hukum yang dipakai Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang meminta bakal calon gubernur Aceh menandatangani kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki jika nantinya terpilih sebagai pemimpin Aceh lima tahun kedepan.

Menurut Imran, dalam Qanun Pilkada Aceh Nomor 7 Tahun 2024 yang diundangkan pada 5 Juli 2024, tidak ada lagi aturan bakal calon kepala daerah (bupati/walikota dan gubernur) harus menandatangani kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki. Qanun itu menggantikan qanun lama nomor 12 Tahun 2016 yang sudah tidak lagi berlaku terhitung sejak Qanun Nomor 7 Tahun 2024 diundangkan.

“Ini berarti KIP Aceh telah menyalahi aturan sehingga jika ada yang ingin melaporkan, dapat mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP,” kata Imran Mahfudi kepada Pintoe.co, Jumat, 13 September 2024.

Dalam aturan baru, yakni Qanun Nomor 7 Tahun 2024, pasal 24 poin (e) tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon gubernur, bupati dan walikota telah berubah menjadi,”bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundang-undangan yang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh, yang dibuktikan dengan surat ernyataan yang telah ditantangani bermaterai cukup.”

Ada pun dalam aturan lama yakni Qanun Nomor 12 Tahun 2016 poin yang sama berbunyi,”bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di depan lembaga DPRA/DPRK.”

Imran mempertanyakan kenapa KIP Aceh membuat petunjuk teknis dengan mengacu pada aturan lama.

“Petunjuk teknisnya dibuat pada 17 Agustus 2024, sementara Qanun Nomor 7 tahun 2024 telah diundangkan pada 5 Juli 2024. Ada apa ini?,” kata Imran.

Pintoe.co telah berupaya mengonfirmasi kepada Komisioner KIP, namun belum mendapat respon hingga berita ini ditayangkan.

Sebelumnya, pada Kamis, 12 September 2024, atas aturan yang dibuat KIP Aceh, DPR Aceh menggelar rapat paripurna dengan mengundang bakal calon kepada daerah untuk menandatangani kesedian menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan perundang-undangan yang terkait kekhususan Aceh.

Kedua kandidat calon gubernur yakni Muzakir Manaf dan Bustami Hamzah hadir. Muzakir Manaf didampingi Fadhlullah sebagai calon wakilnya. Sedangkan Bustami datang sendiri karena belum punya calon wakil menggantikan Tu Sop yang meninggal dunia pada 7 September lalu. Karena itu, DPRA melarang Bustami menandatangani pernyataan bersedia menjalankan butir MoU Helsinki hingga punya calon wakil pengganti Tu Sop. 

Terpisah, Wakil Ketua Tim Pemenangan Bustami Hamzah, Kautsar Muhammad Yus, mengungkapkan bahwa Bustami hadir sebagai bentuk menghormati terhadap undangan KIP Aceh, meskipun akhirnya tidak diizinkan untuk menandatangani pernyataan tersebut.

"Om Bus diundang oleh KIP Aceh ke kantor DPRA untuk menandatangani komitmen memperjuangkan MoU Helsinki. Namun, sampai di sana, Om Bus tidak diperkenankan menandatangani karena belum memiliki calon wakil setelah meninggalnya almarhum Tu Sop," ujar Kautsar.

Menurut Kautsar, tim Bustami sudah mempersiapkan ini dengan baik dan mengikuti prosedur yang ada. 

Meski tidak diizinkan untuk menandatangani pernyataan, Kautsar menegaskan bahwa kehadiran Bustami di rapat paripurna DPRA menunjukkan penghargaan mereka terhadap undangan KIP. Baginya, hal tersebut sudah cukup untuk menunjukkan komitmen Bustami dalam mengikuti tahapan pemilihan yang ada.

"Hal itu tidak menjadi masalah bagi kami. Yang penting, semangat kita adalah menghargai proses dan aturan yang berlaku," pungkas Kautsar.[]

mouhelsinki pilkadaaceh dpraceh dkpp kipaceh politikaceh