Bagi para pelaku usaha produk halal di Indonesia diharuskan segera mendaftar sertifikasi halal, baik makanan hingga kosmetik.

Babe Haikal: Sertifikat Halal Wajib, Non-Halal Cantumkan Kandungan Produk

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan I Foto: CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri

PINTOE.CO - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan para pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan produk dari bahan non-halal tidak wajib mengajukan sertifikat halal.

Hal tersebut menurutnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 pasal 2 Ayat 2.

"Saya sampaikan bahwa produk yang didistribusikan, dijualbelikan, diedarkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Namun, dikecualikan bagi produk-produk yang tidak halal," kata Haikal seperti diwartakan CNN Indonesia.

Namun, Haikal juga menekankan produk tersebut wajib diberikan keterangan tidak halal, sebagaimana aturan yang termaktub dalam Pasal 2 ayat 3 PP Nomor 42 Tahun 2024.

"Jadi yang tidak halal gimana? boleh. Hotel jual bir? ya boleh, cantumkan berapa persen kadar alkoholnya gitu kan. Hotel jual pork? boleh, cantumkan ingredientsnya itu pork, that's it, enggak ada masalah," imbuhnya.

Sementara bagi para pelaku usaha untuk produk halal di Indonesia, baik itu makanan hingga kosmetik, Haikal menegaskan mereka diharuskan segera mendaftar. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Haikal memang sempat membuka peluang untuk memberikan sanksi administrasi hingga penarikan produk dari peredaran, apabila para pelaku usaha produk halal tidak segera registrasi sertifikasi halal.

Kendati demikian, Haikal juga mengingatkan bahwa sosialisasi terhadap sertifikasi produk halal di Indonesia sudah berjalan lebih dari setengah abad.

Oleh sebab itu, saat ini BPJPH juga akan menggenjot sosialisasi yang lebih masif lewat digitalisasi. Saat ini, menurutnya belum ada produsen atau pelaku usaha yang disanksi akibat belum registrasi sertifikasi halal.

"Sejauh ini belum ada sanksi atau seperti apa, belum. Dan jangan lupa, halal itu bukan hanya untuk muslim saja. Halal itu for everybody, halal itu lifestyle," ujar Haikal dikutip dari CNN Indonesia, Kamis, 14 November 2024.

Haikal menargetkan lembaganya mampu menerbitkan sertifikat halal untuk pelaku usaha produk halal hingga 100 ribu per hari.

BPJPH yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama rata-rata hanya mampu menerbitkan sertifikat halal sekitar 2-3 ribu per harinya.

Haikal menyebut dengan target itu maka diperlukan kesiapan SDM dan logistik. Menurutnya, ada sekitar 15 juta pelaku UMKM di Indonesia yang masih belum melakukan registrasi sertifikasi halal.[]

 

Editor: Lia Dali

sertifikasi produk halal produk non-halal pelaku usaha  umkm bpjph