Rizky Febian dan Mahalini Resmi Nikah Ulang, Kini Sah Secara Agama dan Negara
Rizky Febian dan Mahalini sudah mendaftarkan kembali pernikahan mereka dan tercatat pada 27 Desember 2024 lalu di Kantor Urusan Agama (KUA) Setia Budi, Jakarta Selatan.

Rizky Febian dan Mahalini I Foto: Istimewa
PINTOE.CO - Pasangan Rizky Febian dan Mahalini telah melaksanakan akad nikah ulang usai pernikahan mereka dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena tidak terpenuhinya salah satu rukun nikah, yakni wali nikah.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala KUA Setiabudi, Nasrulloh, yang mengatakan Rizky Febian dan Mahalini sudah mendaftarkan kembali pernikahan mereka dan tercatat pada 27 Desember 2024 lalu di Kantor Urusan Agama (KUA) Setia Budi, Jakarta Selatan.
"Kemarin persisnya sesuai tercatat di KUA, pada hari Jumat, tanggal 27, iya (Desember). Kemarin pernikahannya di Hotel Raffles, dilaksanakannya hari Jumat, jam 09.00 WIB," Nasrullah dikutip dari VOI, Jumat, 3 Januari 2024.
Akad nikah ulang tersebut dilangsungkan di Hotel Raffles, Jakarta, tempat yang sama saat mereka melangsungkan pernikahan pada 10 Mei 2024.
Nasrullah mengatakan pernikahan kedua penyanyi itu sudah sah secara agama dan negara.
"Pernikahan mereka (Rizky Febian dan Mahalini) sudah dilangsungkan ulang, dan sekarang resmi sah secara agama dan negara," kata Nasrullah.
Dalam akad nikah kali ini, Nasrulloh memastikan Rizky Febian dan Mahalini sudah memenuhi syarat dan rukun nikah.
"Perwakilan pasti ada, yang jelas syarat dan rukunnya terpenuhi. Pengantin ada, kemudian walinya kan wali hakim, kemudian saksi ada," jelasnya.
Rizky Febian sebelumnya mengajukan permohonan itsbat nikah untuk mengesahkan pernikahannya dengan Mahalini. Namun, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengungkapkan bahwa pernikahan mereka belum tercatat secara resmi.
Permohonan itsbat tersebut diajukan oleh kuasa hukum Rizky Febian secara online pada 10 Oktober 2024.
Diketahui, pernikahan yang digelar pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles belum didaftarkan ke KUA Setiabudi, tempat wilayah tersebut berada.
Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, bahkan mengaku tidak mengetahui siapa penghulu yang menikahkan pasangan tersebut pada waktu itu.
Atas tidak sahnya pernikahan pasangan Rizky Febian dan Mahalini karena tidak terpenuhinya salah satu rukun nikah maka pengadilan menolak permohonan mereka. Pengadilan memberikan rekomendasi kepada pasangan ini untuk melaksanakan nikah ulang.
Langkah ini bertujuan agar pernikahan mereka diakui secara resmi, baik secara hukum maupun agama sehigga pasangan Rizky Febrian dan Mahalini dapat memperoleh buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).[]
Editor: Lia Dali