Rukun Nikah Rizky Febian-Mahalini Tak Terpenuhi, Hakim Sarankan Nikah Ulang
Pengadilan menolak permohonan pasangan ini karena menemukan fakta tidak terpenuhinya salah satu rukun nikah.

Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan pada 10 Mei 2024 I Foto: Instagram @rizkyfbian
PINTOE.CO - Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengumumkan hasil musyawarah atas permohonan isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini. Pengadilan menolak permohonan pasangan ini karena menemukan fakta tidak terpenuhinya salah satu rukun dari pernikahan mereka, yakni wali nikah.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyebutkan dalam persidangan ditemukan fakta bahwa Rizky Febian dan Mahalini dinikahkan oleh ustaz yang bertindak sebagai wali hakim, sementara dalam Undang Undang Perkawinan sudah diatur pemilihan wali hakim dalam sebuah pernikahan.
Majelis hakim menyebutkan jika merujuk Undang Undang Perkawinan maka wali tersebut tidak berhak menikahkan Mahalini dan Rizky Febian sehingga pernikahan Rizky dan Mahalini dinilai tidak sah secara negara dan agama.
"Dari hasil pemeriksaan, majelis hakim mengambil keputusan bahwasannya pernikahan yang dilaksanakan ada salah satu syarat, salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, dikutip dari Liputan6.com, 26 November 2024.
"Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam UU. Dalam peraturan Kementerian Agama di nomor 30 tahun 2005, bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu Menteri Agama kemudian didelegasikan yang terakhir pelaksanaannya kepala KUA. Itulah wali hakim," sambungnya.
Suryana menjelaskan kriteria wali hakim yang termaktub dalam Undang Undang perkawinan, setidaknya ada dua kriteria, yakni wali nasab dan wali hakim.
Dia mengatakan bahwa wali hakim hanya dapat ditunjuk apabila wali nasab tidak ada atau keberadaannya tidak diketahui.
Suryana mengatakan Rizky Febian dan Mahalini tidak dapat dihukum bersalah karena ketidaktahuan mereka. Namun, meskipun pasangan ini tidak berniat untuk melanggar aturan, hukum tetap harus ditegakkan sesuai dengan peraturan yang ada.
Atas tidak sahnya pernikahan pasangan Rizky Febian dan Mahalini karena tidak terpenuhinya salah satu rukun nikah maka pengadilan menolak permohonan mereka. Pengadilan memberikan rekomendasi kepada pasangan ini untuk melaksanakan nikah ulang.
"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," ucap Suryana.[]
Langkah ini bertujuan agar pernikahan mereka diakui secara resmi, baik secara hukum maupun agama sehigga pasangan Rizky Febrian dan Mahalini dapat memperoleh buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).[]
Editor: Lia Dali