Hukumannya Diperberat Menjadi Empat Tahun, Ammar Zoni Ajukan Kontra Memori
Selain penambahan hukuman penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menetapkan denda sebesar Rp800 juta. Ini lebih rendah dari putusan awal yang mencapai Rp1 miliar.

Ammar Zoni mengajukan kontra memori usai hukumannya diperbarat menjadi empat tahun I Foto: Istimewa
PINTOE.CO - Aktor sinetron Ammar Zoni harus menjalani hukuman penjara lebih lama setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi empat tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ammar Zoni. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan tersebut yang kemudian menghasilkan penambahan satu tahun dalam hukuman Ammar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," demikian kutipan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diterbitkan pada Sabtu, 9 November 2024.
Selain penambahan hukuman penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menetapkan denda sebesar Rp800 juta. Ini lebih rendah dari putusan awal yang mencapai Rp1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Ammar harus menjalani hukuman pengganti berupa tiga bulan kurungan penjara.
"Denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjut putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengaku sudah mendengar hasil putusan tersebut. Menurutnya Ammar hanya bisa menerima dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pengacara.
"Kami sudah diberitahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," kata Jon Mathias melalui pesan singkat dikutip dari Kompas.com, Minggu, 10 November 2024.
Jon Mathias mengungkap Ammar Zoni akan melayangkan kontra memori kasasi, "Kami akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi."
Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni terjerat kasus narkoba untuk ketiga kalinya setelah ditangkap di apartemennya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada Desember 2023.[]
Editor: Lia Dali