Polres Bongkar Jaringan Narkoba Bersenjata Api Ilegal di Pidie Jaya
Polisi berhasil menghentikannya dengan tembakan peringatan. Dari tangan MS, ditemukan 22,77 gram sabu, sebuah pistol jenis FN, satu magasin, dan empat peluru aktif.

Foto: Ist
PINTOE.CO - Tim Polres Pidie Jaya Bersama Direktorat Resnarkoba Polda Aceh, berhasil mengungkap jaringan narkoba bersenjata api ilegal di Aceh Besar, pada Rabu 4 Desember 2024 lalu.
Dalam operasi itu, polisi menangkap dua pelaku, MS (34) dan JR (20), serta menyita barang bukti narkotika dan senjata api.
Operasi berlangsung di sebuah kedai kopi di Sare, Kecamatan Lembah Seulawah. Saat itu, pelaku utama, MS, sempat mencoba melarikan diri.
Namun, polisi berhasil menghentikannya dengan tembakan peringatan. Dari tangan MS, ditemukan 22,77 gram sabu, sebuah pistol jenis FN, satu magasin, dan empat peluru aktif.
Sebelumnya, penangkapan ini berawal dari tertangkapnya IM (25) sehari sebelumnya di Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
Dari keterangan IM ini, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu miliknya berasal dari MS, seorang bandar narkoba yang dikenal sering membawa senjata api ilegal.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, menegaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen Polres Pidie Jaya dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, terutama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Penangkapan ini sejalan dengan misi nasional untuk memperkuat ketahanan nasional dan melindungi generasi muda dari pengaruh narkoba. Selain itu, kami juga tegas menindak kepemilikan senjata api ilegal," ujar Kapolres dalam keterangannya, pada Kamis 12 Desember 2024.
Ia menambahkan, pemberantasan narkoba adalah langkah penting untuk menjaga masa depan generasi muda sebagai pilar pembangunan bangsa.
Sinergi antara Polres Pidie Jaya dan Polda Aceh diharapkan menjadi contoh efektivitas kerja sama dalam memberantas jaringan narkotika.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pidie Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.[]