Terdakwa Narkoba yang Kabur dari PN Banda Aceh Berhasil Ditangkap di Langsa
Setelah dipastikan yang ditangkap itu adalah Herman, ia langsung dibawa kembali ke Banda Aceh dengan pengawalan ketat tim Satbrimob Polda Aceh

Herman, terdakwa kasus narkoba di Banda Aceh yang kabur usai mendobrak sel di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh kembali ditangkap. (Foto: Kejari Banda Aceh)
PINTOE.CO - Terdakwa kasus narkoba, Herman, yang kabur dari sel di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, berhasil ditangkap kembali.
Ia ditangkap di rumah abangnya di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, saat bersama istri, anak, dan orang tuanya. Penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan dari Satbrimob Polda Aceh.
Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, menjelaskan, proses pengejaran dimulai setelah pihaknya meminta bantuan pada 9 Desember. Tim beranggotakan delapan orang kemudian mendapatkan informasi terbaru tentang keberadaan Herman dan langsung bergerak ke Langsa.
Herman diketahui sempat beberapa kali berpindah tempat untuk menghindari penangkapan. Hingga akhirnya, pada 12 Desember, tim mendeteksi keberadaan Herman di rumah abangnya. Penyergapan dilakukan keesokan harinya, pada Jumat, 13 Desember.
"Setelah dipastikan yang ditangkap itu adalah Herman, ia langsung dibawa kembali ke Banda Aceh dengan pengawalan ketat tim Satbrimob Polda Aceh," ujar Suhendri.
Saat ini, Herman telah dijebloskan kembali ke Rutan Kajhu, Aceh Besar.
Herman sebelumnya kabur dari sel PN Banda Aceh pada 26 November lalu, setelah mendobrak pintu sel yang diduga bermasalah. Kaburnya Herman terjadi saat ia menunggu untuk dibawa kembali ke penjara setelah sidang putusan yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.
Humas PN Banda Aceh, Jamaluddin, mengatakan, Herman berhasil melarikan diri meskipun sempat dikejar oleh petugas.
"Dia dobrak sel, diduga kuncinya bermasalah. Anak-anak lihat dia lari, tapi gak berhasil ditangkap," kata Jamaluddin.
Herman ditangkap polisi di kawasan Lamdingin, Banda Aceh, pada 19 Juni lalu dengan barang bukti narkoba berupa dua bungkus sabu seberat 11,91 gram dan 23 paket kecil sabu seberat 3,59 gram. Total sabu yang disita mencapai 15,5 gram.
Kini, setelah berhasil ditangkap kembali, Herman akan menjalani hukuman sesuai vonis pengadilan serta mempertanggungjawabkan tindakannya melarikan diri.