"Sumur (sumur minyak) masih memiliki pressure, namun tidak diketahui berapa nilainya," kata Afrul Wahyuni dalam keterangan tertulis yang diterima PINTOE.CO, Senin (3/6/2024).

BPMA: Ada 15 Sumur Minyak Ilegal Sudah Dibor di Aleu Canang  

Foto: Dok BPMA

PINTOE.CO - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bekerja sama dengan kontraktor migas di Aceh Timur menemukan sekitar 15 sumur minyak ilegal yang telah dibor oleh warga di Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Afrul Wahyuni, mengungkapkan bahwa sumur-sumur tersebut masih memiliki tekanan, namun nilai tekanan tersebut tidak diketahui secara pasti karena tidak adanya alat pengukur tekanan atau pressure gauge.

"Sumur (sumur minyak) masih memiliki pressure, namun tidak diketahui berapa nilainya," kata Afrul Wahyuni dalam keterangan tertulis yang diterima PINTOE.CO, Senin (3/6/2024).

Sumur-sumur minyak ilegal itu, kata Afrul, berada di lahan sekitar 1 hektare dan masih aktif secara alami meskipun tidak terus menerus mengeluarkan minyak. Letaknya sekitar 15 meter di luar batas lahan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang dkelola oleh KKSK Medco. 

Arul menambahkan, sumur minyak ini bukanlah sumur tua yang sudah tidak aktif, melainkan sumur baru hasil pengeboran oleh penambang minyak ilegal.

Setelah kebakaran terjadi,  lokasi sumur minyak ilegal yang meledak itu telah dipasangi garis polisi (police line) dan dijaga ketat oleh anggota kepolisian Polres Langsa.

Afrul Wahyuni menambahkan bahwa BPMA bersama pihak kepolisian akan terus memantau dan mengawasi lokasi tersebut untuk mencegah aktivitas pengeboran ilegal yang dapat membahayakan keselamatan warga dan merusak lingkungan.

"Areal yang terbakar itu merupakan open area, wilayah yang belum ada kontrak kerjanya. BPMA terus berusaha untuk memberikan masukan dan mencarikan solusi kepada Pemerintah agar kejadian ini tidak berulang dan dapat memberikan manfaat terbaik untuk Negara dan masyarakat," pungkas Afrul.[]

aluecanang sumurminyakilegal acehtimur