dunia
Pengamat Sebut SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ Berpotensi Disalahgunakan untuk Kepentingan Pemilu 2024
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mendagri Tito Karnavian yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ, yang memperbolehkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk memutasi, maupun memberhentikan pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa p