Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo
NEWSTALK.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Keputusan disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadri Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga akhirnya meninggal dunia.
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2022).
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memimpin langsung proses pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022).
Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan kasus tersebut.
"(Pemeriksaan di Mako Brimob) Timsus semuanya, langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri, kemudian Pak Irwasum," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di depan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022).