Kominfo Siap Cabut Izin Penyelenggara Jasa Pembayaran Judi Online, Ini Daftarnya
Kominfo meminta para penyelenggara untuk melakukan audit internal terhadap layanan mereka. Audit ini harus memastikan bahwa layanan tersebut tidak digunakan untuk judi online atau aktivitas ilegal lainnya.
Ilustrasi
PINTOE.CO - Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berencana mencabut izin 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terlibat dalam judi online. Izin yang akan dicabut berupa tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dari 21 PJP tersebut, terdaftar 42 sistem elektronik di Kominfo.
Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada PJP yang bersangkutan. Mereka diminta untuk memastikan layanan mereka tidak digunakan untuk transaksi judi online. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam keterangan resminya, pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Sesuai Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap layanan PJP. Hasilnya, ditemukan indikasi bahwa layanan pembayaran tersebut digunakan untuk aktivitas perjudian.
Kominfo meminta para penyelenggara untuk melakukan audit internal terhadap layanan mereka. Audit ini harus memastikan bahwa layanan tersebut tidak digunakan untuk judi online atau aktivitas ilegal lainnya.
Hasil audit ini harus diserahkan kepada Kominfo paling lambat 7 hari kerja setelah surat peringatan diterima.
"Jika dalam 7 hari hasil audit belum diserahkan, maka PJP akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Budi.
Berikut data perusahaan penyedia jasa pembayaran dan nama sistem elektroniknya, sebagaimana dirilis oleh Kominfo:
1. BPR BANK JOGJA KOTA YOGYAKARTA - LOKET BANK JOGJA
2. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIK
3. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIC
4. SAHABAT KIRIM DIGITAL - EASYLINK
5. SAHABAT KIRIM DIGITAL - AYOLINX
6. SINAR MERAK SANTOSO SYARIAH - SMS PAY
7. INACASH LENTERA TEKNOLOGI - INACASH
8. SOLUSI PEMBAYARAN NASIONAL - SPNPAY
9. KREIGAN DIGITAL WESEL - NEXTRANS
10. NUSAPAY SOLUSI INDONESIA - NUSAPAY
11. SUNRATE COMMERCIAL SERVICES - SUNRATE
12. BANK NANO SYARIAH - AIRA MOBILE
13. KIRIMAN DANA PANDAI - KYRIM
14. BIMASAKTI MULTI SINERGI - WINPAY
15. ARASH DIGITAL REKADANA - SISTEM INTEGRATOR PEMBAYARAN LINTAS BATAS (CROSS BORDER PAYMENT) MENGGUNAKAN QRIS (QUICK RESPONSE INDONESIA STANDARD)
16. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK RAKYAT INDONESIA -INTERNET BANKING WEB BANK BRI
17. E2PAY GLOBAL UTAMA - E2PAY GLOBAL UTAMA
18. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BINAPAYMENT
19. BIMASAKTI MULTI SINERGI - CIJPAY
20. BIMASAKTI MULTI SINERGI - PAYKALTIMTARA
21. BIMASAKTI MULTI SINERGI - KERIS
22. BIMASAKTI MULTI SINERGI - COOPAY
23. BIMASAKTI MULTI SINERGI - MADIUNPAY
24. BIMASAKTI MULTI SINERGI - DELTAPAY
25. E2PAY GLOBAL UTAMA - PT E2PAY GLOBAL UTAMA
26. E2PAY GLOBAL UTAMA -E2PAY
27. BIMASAKTI MULTI SINERGI -EKAPAY
28. BANK PERKREDITAN RAKYAT EKA BUMI ARTHA - BANK EKA INTERNET BANKING
29. GPAY DIGITAL ASIA - GAJA
30. INTI DUNIA SUKSES - MITRA I.SAKU
31. VISI JAYA INDONESIA - EIDUPAY
32. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BDS PAY
33. BIMASAKTI MULTI SINERGI - ABAF PAY
34. BIMASAKTI MULTI SINERGI - PANGANDARAN PAY
35. BIMASAKTI MULTI SINERGI - MAJA PAY
36. BIMASAKTI MULTI SINERGI - JOMBANG KITA
37. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GRESIK PAY
38. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GIANYAR PAY
39. BIMASAKTI MULTI SINERGI - GUNUNGKIDUL PAY
40. BIMASAKTI MULTI SINERGI - BANTEN PAY
41. FINNET INDONESIA - APLIKASI MITRA FINPAY
42. AIRPAY INTERNATIONAL INDONESIA - SHOPEEPAY