Berantas Judi Online, OJK Blokir 7.000 Rekening Perjudian
"Pemberantasan judi online ini adalah tugas yang harus kita laksanakan. OJK sudah memblokir lebih dari 7.000 rekening yang dipakai untuk kegiatan judi online," ujar Dian Ediana Rae.
Ilustrasi
PINTOE.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktif memberantas judi online yang semakin marak di Indonesia. Ribuan rekening yang berkaitan dengan judi online telah diblokir sebagai langkah memutus rantai perjudian.
"Pemberantasan judi online ini adalah tugas yang harus kita laksanakan. OJK sudah memblokir lebih dari 7.000 rekening yang dipakai untuk kegiatan judi online," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, Jumat 12 Juli 2024.
Dian menegaskan judi online sangat berbahaya bagi masyarakat dan perekonomian. Selain tidak memberikan kontribusi positif, judi online juga menimbulkan banyak penderitaan, terutama bagi masyarakat kecil.
"Judi online ini sama sekali tidak ada kontribusinya terhadap perekonomian, tetapi menimbulkan banyak penderitaan bagi masyarakat kecil. Kami sangat konsen dengan masalah ini," terangnya.
Akses mudah ke judi online dengan modal kecil, mulai dari Rp 10.000, membuat semua kalangan berpotensi terjerat. Hal ini semakin memperparah dampak negatif dari judi online.
"Dulu judi harus bernilai besar, sekarang dengan Rp 10.000 atau Rp 20.000 sudah bisa ikut. Artinya, masyarakat dari kalangan bawah juga bisa terlibat. Ini harus diperangi bersama," tegas Dian.
Selain memberantas judi online, OJK NTB di bawah kepemimpinan baru Rudy Sulistyo juga ditugaskan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
"Tugas kita adalah mengawasi sektor jasa keuangan. Kita akan melihat bagaimana Pak Rudy mengupayakan kontribusi perbankan dan sektor jasa lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui pengembangan UMKM dan usaha ekonomi lainnya," jelas Dian.[]