Perangi Kejahatan Siber, Polri Rekrut 45 Calon Perwira
"Mereka direkrut melalui jalur SIPSS," kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat, 12 Juli 2024.
Irjen Pol Dedi Prasetyo
PINTOE.CO - Polri merekrut 45 orang calon perwira dari jalur sarjana atau SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana) untuk memerangi kejahatan siber. Dari jumlah tersebut, 38 adalah pria dan 7 wanita.
"Mereka direkrut melalui jalur SIPSS," kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat, 12 Juli 2024.
Dedi menjelaskan, 45 calon perwira ini memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan keahlian di bidang seperti Teknik Komputer, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Teknologi Informasi.
Selain itu kata Dedi, Desain Komunikasi Visual, Agen/Teknologi/Siber/Ekonomi Intelejen, Rekayasa Kriptografi, Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi, dan Keamanan Siber.
"Mereka akan menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian di Semarang. Jadi, 45 calon perwira ini kami rekrut secara reguler dan proaktif," ujarnya.
Dedi menuturkan, penguatan personel dengan kemampuan teknologi dan informasi ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Polri mampu menghadapi tantangan ke depan, di mana kejahatan atau gangguan keamanan tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga di dunia virtual.
"SSDM Polri, sesuai tugas dan fungsinya, dan tentunya sesuai arahan Bapak Kapolri, merekrut personel untuk memperkuat kemampuan memerangi kejahatan siber," kata Dedi.
Pada Rilis Akhir Tahun 2023, Jenderal Sigit mengungkapkan beberapa kasus kejahatan siber yang menonjol selama 2023. Kasus-kasus tersebut antara lain pencurian kripto dan penipuan dengan modus APK-Link.
"Perkara ilegal akses dan pencurian koin kripto di situs coinbase.com dengan total kerugian Rp 45 miliar dengan dua tersangka," kata Jenderal Sigit.
Dia juga menyebutkan ada 19.965 kasus IMEI ilegal yang diungkap Polri selama tahun 2023, yang merugikan negara hingga Rp 353,7 miliar.
"Perkara 19.965 IMEI ilegal dengan total kerugian negara Rp 353,7 miliar dengan enam tersangka," ujarnya.
Selain itu, ada juga kasus penipuan dengan modus APK-Link yang merugikan sebesar Rp 4,7 miliar dengan 12 tersangka.[]