Wamenkominfo Nezar Ungkap Tantangan Berantas Judi Online
Wamenkominfo juga menjelaskan lingkup peran Kementerian Kominfo dalam penanganan konten negatif di ruang digital.
Wamenkominfo Nezar Patria di Aceh | Dok. Kominfo
PINTOE.CO - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menegaskan komitmen kementeriannya untuk terus memberantas praktik judi online di Indonesia.
Menurut Nezar, kementerian terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses pada situs-situs yang terafilisasi dengan aktivitas judi online.
"Saat kita berbicara di sini, hampir 150 orang di Lantai 8 Gedung Kominfo lagi berperang melawan judi online. Bekerja 24 jam selama tujuh hari dengan tiga sif. Kami tidak pernah putus asa, tiada kata lelah untuk melawan yang namanya judi online," kata Nezar saat berbicara di depan seratusan pegiat literasi dan komunitas start up di Banda Aceh sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Senin.
Nezar menjelaskan, Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan teknologi kecerdasan buatan serta web crawling dalam melakukan pemantauan di ruang digital.
Menurut dia, web crawling kementerian mendapati domain-domain judi online seperti air mengalir.
Setelah menemukan domain-domain judi online, tim kementerian melakukan pemutusan akses supaya situs-situs web tersebut tidak bisa dijangkau oleh masyarakat.
Sejak Juli 2022 sampai Maret 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses pada kurang lebih 1,5 juta situs web yang memuat konten judi online. Pada Oktober 2023, kata Nezar, Kominfo telah memberi peringatan dan teguran kepada salah satu platform global untuk membersihkan sekitar 1,6 juta konten judi online.
Meta dan X sudah beberapa kali ditegur karena ada konten-konten bermuatan judi online di platform mereka.
Koordinasi lintas kementerian dan lembaga juga digencarkan untuk menutup akses keuangan dari para pengembang platform untuk judi online.
"Kerja sama telah dilakukan dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memblokir yang namanya rekening untuk transaksi, bekerja sama juga dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengejar dan melacak pelaku judi online," kata Nezar.
Wamen Nezar mengatakan pelaku judi online umumnya tidak berdomisili di Indonesia, melainkan di negara tetangga seperti Kamboja dan Myanmar. Menurutnya, pelaku judi online dari luar negeri melakukan rekrutmen dan menjadikan WNI sebagai penggerak judi online yang dari Indonesia.
"Banyak anak-anak Indonesia main ke Kamboja dan Myanmar dengan ekspektasi tadinya bekerja di perusahaan developer game, ternyata sampai di sana mereka diminta bikin game yang di online (judi online) dan itu ribuan. Sampai di sana baru tahu kalau ternyata kerjaannya adalah itu. Ada yang karena bayarannya mahal melanjutkan, ada juga merasa suatu yang bertentangan dengan keyakinan dan prinsipnya mereka pulang ke Indonesia,” kata Nezar.
Kepada masyarakat, komunitas literasi dan pegiat startup digital di Aceh, Wamenkominfo menjelaskan lingkup peran Kementerian Kominfo dalam penanganan konten negatif di ruang digital.
“Kominfo tidak punya wewenang untuk melakukan penangkapan ataupun pengejaran karena itu tugasnya aparat penegak hukum. Jadi kita hanya bisa membantu aparat penegak hukum dengan memutus, memblokir, men-takedown,” tuturnya.
Meskipun demikian, Wamenkominfo Nezar Patria menegaskan komitmen Kementerian Kominfo untuk memberantas judi online.
“Tapi “perang” berantas konten negatif judi online ini terus kita lakukan,” tandasnya.[]
Baca juga:
Nezar Patria dan Harapan Keadilan Digital bagi Seluruh Rakyat Aceh