Alhudri sendiri sebelumnya pernah dinyatakan melanggar UU ASN tentang netralitas aparatur sipil negara.

  Alhudri Jadi Plt Sekda, Ketua DPR Aceh Meradang

Ketua DPR Aceh Zulfadhli | Foto: Ist

PINTOE.CO – Ketua DPR Aceh Zufadhli memprotes penunjukan Alhudri sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda Aceh). Menurut pria yang akrab disapa Abang Samalanga itu, proses penunjukan Alhudri cacat prosedur sehingga tidak sah dan batal demi hukum.

Melansir Komparatif.id, politisi Partai Aceh itu mengatakan proses penerbitan SK seharusnya atas perintah dari Gubernur Aceh dan Sekda Aceh. Namun, menurut Zulfadhli, itu tidak terjadi pada penerbitan SK Alhudri.

Selain itu, sambung Zulfadhli, penerbitan SK mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh itu tidak melalui telaah staf. Kesimpulan itu, lantaran tidak ada paraf Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan Asisten III Setda Aceh pada lembaran surat keputusan. Atas dasar itu, Zulfadhli menyimpulkan kop surat bukan dari Badan Kepegawaian Aceh.

“Hasil penelusuran yang saya lakukan, BKA tidak pernah memproses SK yang diserahkan Wagub Dek Fadh kepada Alhudri,” kata Zulfadli.

Yang tak kalah anehnya, SK Plt Sekda Aceh sebelumnya atas nama Muhammad Diwarsyah tidak dicabut. Didapuk menjadi Plt Sekda Aceh sejak 4 Februari 2025, SK Diwarsyah berlaku hingga tiga bulan setelahnya.

Dalam SK yang diterima Alhudri, tidak disebutkan pencabutan SK Plt Sekda Aceh yang diemban oleh Muhammad Diwarsyah.

SK Alhudri bertanggal 12 Februari 2025, bertepatan dengan hari pelantikan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh. Dalam SK itu disebutkan, Alhudri sebelum diangkat sebagai Plt Sekda adalah Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerja Sama.

“Padahal jabatannya saat ini adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Keistimewaan Aceh Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerja Sama,” sambung Zulfadhli.

Zulfadli juga mengungkapkan, saat digelarnya acara penyerahan SK PNS ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Aceh, Rabu 19 Februari 2025, Alhudri tidak masuk dalam daftar undangan pejabat yang akan diserahkan SK.

“Saya kira ini sebuah pelanggaran. Tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tata kelola pemerintah. Siapa saja yang terlibat dalam upaya menciptakan Alhudri sebagai Plt Sekda harus diusut. Dengan kondisi tersebut, saya kira Diwarsyah masih Plt Sekda yang sah, ” tegas Zulfadli.
 

Pernah Dinyatakan Langgar UU ASN

Catatan Pintoe.co, Alhudri pernah bermasalah dengan Badan Kepegawaian Aceh lantaran menyatakan terang-terangan mengajak warga Aceh Tengah memilih Muzakir Manaf dalam kontestasi Pilkada 2024 lalu. Saat itu, Alhudri adalah calon bupati Aceh Tengah. Namun, belakangan dia mengundurkan diri.

Gara-gara ajakannya itu, Alhudri dilaporkan ke Panwaslih Aceh lantaran dinilai telah melanggar UU ASN dan PP PNS yang melarang aparatur negara terlibat politik praktis. Saat mencalonkan diri sebagai calon Bupati Aceh Tengah, seharusnya Alhudri mengundurkan diri dari ASN. Namun, ternyata itu tidak dilakukan. Mungkin karena itu pula akhirnya Alhudri memilih mundur dari pencalonan.

Pada September 2024, Panwaslih Aceh memutuskan Alhudri melanggar UU ASN dan menyerahkan penindakannya kepada BKA. Ada pun kepala BKA Aceh Abdul Qahar saat itu mengatakan akan menindaklanjuti keputusan Panwaslih Aceh. Nyatanya, bukan hukuman yang didapat, Alhudri malah dilantik sebagai Plt Sekda Aceh pada 19 Februari 2025 kemarin. []


 

zulfadhli alhudri pltsekdaaceh