Pemerintah telah mengumumkan biaya haji sebesar Rp 55 juta per jemaah. Namun, jumlah tersebut berbeda-beda di setiap embarkasi. Untuk Aceh, kita masih menunggu keputusan resmi

Aceh Dapat Kuota Haji 4.378 Orang, Masa Tunggu 32 Tahun

Aceh Dapat Kuota Haji 4.378 Orang, Masa Tunggu 32 Tahun

PINTOE.CO - Provinsi Aceh mendapat kuota haji sebanyak 4.378 orang untuk tahun 2025. Masa tunggu keberangkatan haji di Aceh mencapai 32 tahun akibat tingginya jumlah pendaftar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Azhari, menjelaskan kuota haji reguler sebanyak 4.110 orang, kuota lansia 219 orang, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) 13 orang, dan petugas haji daerah (PHD) 36 orang.

Azhari mengatakan, nama-nama calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini segera diumumkan oleh Kemenag RI. 

Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Selain itu, jadwal pelunasan biaya haji dan besaran biaya yang harus dibayar oleh jemaah juga belum diumumkan. Biaya tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

"Pemerintah telah mengumumkan biaya haji sebesar Rp 55 juta per jemaah. Namun, jumlah tersebut berbeda-beda di setiap embarkasi. Untuk Aceh, kita masih menunggu keputusan resmi," ujar Azhari.

Azhari berharap seluruh jemaah haji dari Aceh dapat diberangkatkan seperti tahun sebelumnya. 

Sementara itu, jumlah pendaftar haji di Aceh terus bertambah setiap hari, memperpanjang masa tunggu keberangkatan.

"Masa tunggu tetap sekitar 32 tahun karena jumlah pendaftar jauh lebih banyak dibandingkan kuota keberangkatan," jelasnya.[]

jemaah haji aceh kuota haji