Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Kasus Korupsi 1,1 Ton Emas Antam
Budi Said juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 (Rp35 miliar).
Budi Said divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi rekayasa jual beli 1,1 ton emas Antam dan TPPU yang merugikan keuangan negara Rp1 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024) I Foto: TEMPO/Martin Yogi
PINTOE.CO - Pengusaha Budi Said yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi rekayasa jual beli 1,1 ton emas Antam dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan keuangan negara Rp1 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ujar ketua majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tony Irfan, saat membacakan amar putusan pada Jumat, 27 Desember 2024.
Selain itu, Budi Said juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 (Rp35 miliar).
Apabila tidak dapat dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap (inkrah) maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yaitu pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp35 miliar dan Rp1,108 triliun.[]
Editor: Lia Dali