KPK Jadwalkan Panggil Saksi Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, atas tersangka HK
Ilustrasi
PINTOE.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait kasus Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
"Hari ini, Jumat 27 Desember 2024, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, atas tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Jumat, 27 Desember 2024.
Pemanggilan perdana ini, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial ATF, yang diketahui adalah Agustiani Tio Fridelina.
Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Hasto diduga terlibat bersama Harun Masiku, dalam memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum dilantik.
"Hasto dan Harun Masiku bekerja sama melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," ujar Juru Bicara KPK, Setyo.
Hasto diduga berperan dalam upaya menghalangi penyidikan kasus ini. KPK terus mendalami peran pihak-pihak yang terlibat melalui pemeriksaan saksi-saksi terkait.[]