Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Harun Masiku
Saya coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PINTOE.CO - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
Informasi Hasto jadi tersangka kasus Harun Masiku beredar cepat di kalangan media pada Selasa, 24 Desember 2024.
Menurut kabar yang beredar, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin. Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Dalam surat itu diduga menyebutkan nama Hasto sebagai tersangka. Namun, KPK masih memverifikasi informasi ini.
"Saya coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikutip dari Beritsasatu.
Sebelumnya Hasto mengaku dirinya sedang diincar sebagai tersangka. "Saya diancam, informasinya A1 mau dijadikan tersangka," kata Hasto dalam sebuah wawancara di salah satu podcast YouTube.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 terkait dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dari PDIP.
Saat itu, PDIP mengusulkan nama Harun Masiku sebagai peganti Nazarudin Keimas yang meninggal dunia.
Bila merujuk sesuai aturan, Riezky Aprilia yang berhak mengantikan Nazarudin Keimas sebagai caleg peraih suara terbanyak kedua.
Namun Hasto memberikan komendasi ke Harun Masiku dengan alasan rekam jejak yang baik dan pernah menerima beasiswa dari Inggris. Namun, KPK menemukan ada indikasi suap dalam proses ini.
Dari OTT itu, KPK menetapkan empat tersangka: Harun Masiku, anggota KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan politikus PDIP Saeful Bahri.
Harun Masiku yang baru kembali dari Singapura sehari sebelum OTT, berhasil melarikan diri dan hingga kini masih buron.
Harun diduga menyediakan uang Rp1,5 miliar untuk menyuap Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya ke DPR. Sebagian uang tersebut diserahkan melalui Saeful Bahri.
Ketiga tersangka lainnya sudah divonis bersalah. Wahyu Setiawan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, Saeful Bahri dihukum 20 bulan, dan Agustiani Tio divonis 4,5 tahun.[]