Selama pemeriksaan, Yogi mengakui menyerang korban, tetapi tak berniat membunuh.

Polisi Jepang Tangkap WNI yang Rampok dan Tikam Pasangan Lansia

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha I Foto: Kompas.com/Intan Afrida Rafni

PINTOE.CO - Polisi di Jepang menangkap warga negara Indonesia, Yogi Ageng Prayoga (24), karena kasus percobaan pembunuhan. Dia ditangkap karena melakuan perampoan lalu menikam pasangan suami-istri lanjut usia di Kota Kakegawa, Prefektur Shizuoka.

Yogi melancarkan aksinya pada 18 November saat sore waktu setempat. Dia diduga membobol rumah dan menyerang pasangan lansia dengan pisau dapur.

Dikutip dari Chanel News Asia, korban perempuan berusia 78 tahun mengalami luka di wajah dan lengan, sementara korban lain, laki-laki berusia 81 tahun juga terluka di beberapa bagian tubuh dan wajahnya. 

Polisi menyatakan Yogi melakukan percobaan pembunuhan terhadap lansia itu. Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menemukan sandal, masker, dan pisau dapur diduga milik pelaku.

Selama pemeriksaan, dia mengakui menyerang korban, tetapi tak berniat membunuh.

Saat ini, polisi masih menyelidiki motif Yogi termasuk keterlibatan dia dalam pekerjaan yami baito, yakni kerja paruh waktu dengan melakukan tindakan kriminal lalu diberi upah cukup tinggi.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, membenarkan penangkapan tersebut.

"YAP ditangkap tanggal 27 November 2024 dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua orang lansia WN Jepang," kata Judha dikutip dari CNN Indonesia, Jumat, 29 November 2024.

Judha juga membeberkan motif Yogi membobol rumah lansia Jepang itu, "YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online."

Yogi merupakan peserta pemagangan di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa. Dia sudah tinggal di Jepang selama dua tahun.

"YAP adalah peserta pemagangan di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa, dan telah berada di Jepang selama dua tahun," ujarnya dikutip dari detiknews, Jumat 29 November 2024.

Judha menjelaskan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan hak-hak Yogi terpenuhi dalam hukum setempat.[]
 

Editor: Lia dali

polisi jepang wni percobaan pembunuhan perampokan penikaman