4.000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online, Danpuspom TNI Beri Peringatan Keras
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa prajurit yang terbukti terlibat dalam judi online sudah diberikan sanksi. Bahkan, ada prajurit yang menggunakan dana satuan untuk berjudi.

Ilustrasi
PINTOE.CO - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa sekitar 4.000 prajurit TNI terlibat dalam judi online.
Salah satu penyebabnya, menurut Mayjen Yusri, adalah kebiasaan prajurit bermain ponsel di waktu luang.
"Prajurit sering memegang ponsel, jadi mudah bagi mereka untuk terjerumus bermain judi online saat ada waktu luang," kata Yusri, pada Kamis, 14 November 2024.
Namun, Mayjen Yusri menegaskan bahwa masalah judi online ini bukan disebabkan oleh kurangnya kesejahteraan prajurit. "Kesejahteraan prajurit sudah cukup baik," ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa prajurit yang terbukti terlibat dalam judi online sudah diberikan sanksi. Bahkan, ada prajurit yang menggunakan dana satuan untuk berjudi.
"Ada prajurit yang terlibat judi online sampai menggunakan uang satuan. Tindakan ini tentu memerlukan sanksi tegas," jelas Mayjen Yusri.
Sanksi yang diberikan kepada prajurit bervariasi, mulai dari tindakan disiplin ringan hingga hukuman pidana.
"Sanksinya bisa berupa tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, atau dipidanakan," tambahnya.
TNI juga memberikan peringatan keras agar prajurit segera menghentikan kebiasaan judi online. Mayjen Yusri menegaskan bahwa jika mereka mengulangi perbuatannya, sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan.
Sebagai langkah pencegahan, TNI telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memerangi kejahatan di lingkungan militer, termasuk judi online. Satgas ini dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.[]