KontraS Aceh Minta Pemerintah Serius Tangani Rohingya
KontraS Aceh meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pengawasan penanganan pengungsi serta meminta Ombudsman melakukan audit penanganan pengungsi sesuai Perpres 125/2016.

Ilustrasi pengungsi Rohingya I Foto: The New York Times
PINTOE.CO - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh meminta pemerintah serius dalam hal penanganan pengungsi Rohingya di Tanah Rencong.
Hal itu disampaikan Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, menanggapi pemindahan 152 pengungsi Rohingya dari Aceh Selatan ke Kota Banda Aceh, dua hari lalu. Kini, pengungsi itu telah dikembalikan ke Aceh Selatan.
Husna menjelaskan Pemerintah Aceh Selatan mengangkut 152 pengungsi Rohingya yang terdiri dari tiga perempuan hamil serta lebih dari 80-an anak-anak dan perempuan, menggunakan truk ke Banda Aceh untuk meminta pertanggungjawaban negara.
Sesampainya di Banda Aceh, kata Husna, pengungsi ini mendapat penolakan masyarakat yang mengatasnamakan warga setempat sehingga kembali membuat Rohingya ini dipingpong tanpa tujuan.
"Pemindahan itu dilakukan tanpa ada bantuan air minum, makanan, kesempatan untuk beribadah, serta akses ke toilet. Lembaga kemanusiaan hanya mampu menyediakan makanan di tepi jalan, sejauh diizinkan," kata Husna, Sabtu, 9 November 2024.
KontraS Aceh bersama beberapa lembaga masyarakat mendesak pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, bertindak mengatasi carut-marutnya koordinasi antar lembaga negara dan saling lempar tanggung jawab antar Pemda yang membuat pengungsi terlantar di atas truk tanpa bantuan dasar serta memastikan implementasi Perpres secara efektif.
Pihaknya juga mendesak Kapolri untuk memastikan perlindungan dan pengamanan bagi pengungsi, serta menginvestigasi potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai warga yang menolak dan melakukan provokasi penolakan ketika sudah ada persetujuan dari Pemda Lhokseumawe untuk pengungsi ditempatkan di wilayah Lhokseumawe.
Selain itu, juga mendesak Menkopolhukam atau lembaga baru yang setara untuk menjalankan Perpres secara efektif dan memerintahkan adanya bangunan layak yang dapat digunakan oleh pengungsi yang saat ini terkatung-katung di jalan untuk berteduh, beristirahat, dan ditampung.
Meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pengawasan penanganan pengungsi serta meminta Ombudsman melakukan audit penanganan pengungsi sesuai Perpres 125/2016.
"Mengapresiasi warga masyarakat dan lembaga kemanusiaan yang memberi bantuan meski mendapatkan tekanan-tekanan yang tidak manusiawi," ucapnya.
Husna mengatakan pemerintah Indonesia memposisikan pengungsi sebagai saksi dan korban dalam kasus Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) sehingga mereka wajib dilindungi.
Ia juga mendesak Kementerian HAM untuk turut terlibat dalam perlindungan pengungsi melalui pengkajian, pengawasan, dan praktik lain yang dimungkinkan.
"Mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan PBB, dan lembaga kemanusiaan untuk menyelaraskan respon kemanusiaaan agar situasi seperti ini tidak terjadi kembali di masa depan," katanya.[]
Editor: Lia Dali