Meurah mengatakan, Pemkab Aceh Selatan sama sekali tidak ada upaya melakukan komunikasi dengan pihak Kanwil Kemenkumham di Banda Aceh terkait pengungsi Rohingya ini.

Kemenkumham Sesalkan Sikap Pemkab Aceh Selatan Buang Badan Terkait Rohingya

Pengungsi Rohingya diangkut ke kantor Kemenkumham Aceh di Banda Aceh, Kamis (7/11/2024) I Foto: Razi/PINTOE.CO

PINTOE.CO - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan terhadap penanganan pengungsi Rohingya. 

"Seharusnya Pemkab Asel (Aceh Selatan) tidak boleh buang badan karena kewenangan penempatan memang tanggung jawab Pemkab setempat," ujar Meurah Budiman kepada PINTOE.CO, Kamis, 7 November 2024.

Meurah mengatakan, Pemkab Aceh Selatan sama sekali tidak ada upaya melakukan komunikasi dengan pihak Kanwil Kemenkumham di Banda Aceh terkait pengungsi Rohingya ini.

"Kita sangat menyesalkan sikap Pemkab Aceh Selatan, tanpa koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kanwil langsung kirim pengungsi Rohingya tersebut ke Kanwil," jelasnya.

Ia menjelaskan, penampungan pengungsi itu merupakan kewenangan pemerintah setempat dan berkoordinasi dengan UNHCR sebagai badan dunia PBB yang ada di daerah menangani pengungsi.

Meurah menyebut, penanganan pengungsi sesuai Perpres 125/2016, penempatan sementara pengungsi merupakan kewenangan Pemda/Pemkab/Pemprov setempat.

"Sedangkan Kumham dalam hal ini Imigrasi bertugas pada tataran pengawasan, pendataan dan verifikasi dokumen yang sudah dilaksanakan di Aceh Selatan saat pendaratan," katanya.[]

 

Editor: Lia Dali

pengungsi rohingya rohingya kemenkumham pemkab aceh selatan