Alumni LPDP, Mendiktisaintek: Tak Wajib Pulang, Boleh Berkarya di Mana Pun
Kebijakan ini diambil untuk memberi kesempatan bagi para alumni LPDP mengembangkan karier di mana pun mereka berada, mengingat kondisi dalam negeri belum optimal menyediakan pekerjaan sesuai keahlian masing-masing.

Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro usai mengikuti Rapat Tingkat Menteri di Kemenko PMK, Jakarta Pusat pada Selasa (5/11/2024) I Foto: ANTARA/Hana Kinarina
PINTOE.CO - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan pemerintah tidak mewajibkan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang studi di luar negeri untuk kembali dan mengabdi di tanah air.
Satryo menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberi kesempatan bagi para alumni LPDP mengembangkan karier di mana pun mereka berada, mengingat kondisi dalam negeri belum optimal menyediakan pekerjaan sesuai keahlian masing-masing.
"Kami memang memberi kesempatan mereka untuk berkarya di mana saja. Meskipun tidak pulang, tapi dia punya prestasi yang bagus, bekerja di perusahaan yang juga baik di luar negeri, atau menemukan inovasi. Kita bilang, Indonesia yang menemukan inovasi itu. Jadi meskipun di luar negeri, kan masih Merah Putih,” ujar Satryo usai Rapat Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat pada Selasa, 5 November 2024.
Meski begitu, pihaknya akan terus berkomitmen untuk bersinergi membangun industri dalam negeri yang nantinya mampu menampung keahlian serta gelar pendidikan para alumni LPDP dari universitas luar negeri.
Dia juga berpesan kepada masyarakat agar tidak menganggap pemberian beasiswa pendidikan tinggi hingga ke luar negeri, seperti Program LPDP sebagai sesuatu yang merugikan, sebab investasi dalam bidang pendidikan tidak pernah memberikan kerugian.
"Memang menghabiskan duit? Tidak juga. Investasi pendidikan tidak pernah rugi. Jangan dihitung pulang atau tidak. Dia punya karir, punya prestasi kan tidak menganggur, dia bekerja, punya pengetahuan, penghasilan yang baik. Kenapa tidak?” imbuhnya dikutip dari Antara.
Selain itu, Satryo menegaskan bahwa penerima beasiswa LPDP yang memilih untuk tetap berada di luar negeri tidak akan dikenai sanksi. Menurutnya, para alumni tidak melanggar ketentuan apa pun sehingga tidak ada alasan untuk memaksakan mereka kembali.
“Tidak ada sanksi. Kenapa harus pulang? Kalau kita punya tempat untuk mereka bekerja. Kalau tempatnya tidak ada, kasihan sama dia,” kata Satryo.
Sebelumnya, Wakil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie menyampaikan pihaknya akan mengkaji ulang beasiswa LPDP.
Stella mengatakan Kemendiktisaintek akan melihat apakah penggunaan dana itu optimal atau tidak. Saat ini pihaknya sedang meneliti secara saksama penggunaan dana LPDP berbasis data dan melakukan analisis berbasis pengeluaran serta manfaat yang didapatkan.
"Alokasi dana (LPDP) itu memang perlu kita lihat kembali, apakah dana yang sekarang dipakai, misalnya bahwa kebanyakan dana dipakai untuk program magister itu apakah optimal atau tidak," kata Stella dilansir Antara, Jumat, 1 November 2024.
Stella mengatakan pihaknya akan menyampaikan temuan dan rekomendasi terkait LPDP. Hal itu dilakukan agar penggunaan dana LPDP jelas alokasinya.
"Sebentar lagi akan kami keluarkan temuan dan rekomendasi kami, bagaimana untuk bisa mengoptimalkan dana LPDP supaya jelas," ujarnya.
Stella menyebutkan kewenangan dana LPDP tetap berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Meski tidak membuat kebijakan terkait LPDP, dia menyatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan Kemenkeu agar dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
"Tujuannya hanya satu, supaya kita bisa mengoptimalkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan," kata Stella Christie.[]