Mendikti: Penerima Beasiswa LPDP dengan Ikatan Dinas Wajib Pulang ke Tanah Air
Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan ikatan dinas harus segera pulang ke Indonesia usai lulus kuliah.
Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro
PINTOE.CO - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan ikatan dinas harus segera pulang ke Indonesia usai lulus kuliah.
"Kalau yang berangkat dengan ikatan dinas, orang departemen misalnya, disekolahkan untuk belajar di sana, dia harus pulang segera," kata Satryo di kompleks parlemen, Rabu, 6 November 2024.
Sementara itu, bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak memiliki ikatan dinas di Indonesia, tidak harus langsung pulang usai lulus. Ini mengingat kondisi di dalam negeri yang belum bisa menyediakan lapangan pekerjaan.
"Kalau yang orang bebas (tanpa ikatan dinas), dia belajar, kemudian kalau pulang, dia mungkin belum ada pekerjaan di sini, kita nggak mungkin juga mendanai mereka kan, kan, hanya bisa kasih beasiswa," ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Kamis, 7 November 2024.
Soemantri mengatakan berdasarkan data hampir seluruh alumni LPDP sudah pulang. Dia mengatakan alumni yang belum pulang karena masih mencari pengalaman di luar. Satryo menegaskan hal itu tidak masalah selama yang bersangkutan tidak terikat ikatan dinas.
"Beberapa yang belum pulang karena terus mencari pengalaman di luar, gak ada masalah, selama dia bukan pegawai dari Institusi yang ada di Indonesia," ujarnya.[]
Editor: Lia Dali