Kapal tersebut disita sebagai barang bukti dalam kasus tindak pidana penyelundupan manusia. 

Polisi Sita Kapal Pengangkut Imigran Rohingya di Aceh Selatan

Polisi memasang pita garis polisi pada kapal motor pengangkut etnis Rohingya di Pelabuhan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (25/10/2024) I ANTARA/Risky Hardian Saputra

PINTOE.CO - Polres Aceh Selatan menyita sebuah kapal motor pengangkut imigran etnis Rohingya di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan. Kapal tersebut disita sebagai barang bukti dalam kasus tindak pidana penyelundupan manusia. 

"Kapal motor pengangkut imigran etnis Rohingya kini berada di Pelabuhan Labuhan Haji dan sudah dipasang pita garis polisi," kata Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto di Aceh Selatan seperti dilansir Antara, Jumat, 25 Oktober 2024. 

Kapal bernama KM Bintang Raseki dengan bobot 38 gross ton (GT) menjadi barang bukti dalam kasus penyelundupan manusia yang melibatkan tiga tersangka.

Sebelumnya, Polres Aceh Selatan menangkap tiga orang terkait keberadaan 151 imigran Rohingya di perairan Labuhan Haji, yakni F (35) warga Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan; A (33) warga Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya; dan I (32) warga Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

Ketiganya ditangkap di Pos Lantas Sibande, Pakpak Barat, Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi awal, F berperan menunggu kedatangan imigran Rohingya di tepi pantai Desa Lhong Beurawe, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Sementara itu, A dan I berperan membeli kapal motor senilai Rp600 juta. 

Kapolres Aceh Selatan menyatakan penyidikan kasus ini sudah diambil alih oleh Polda Aceh. Kapal motor yang mengangkut para imigran Rohingya kemungkinan akan dibawa ke Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Saat ini, kapal tersebut masih berada di Pelabuhan Labuhan Haji sebelum nantinya dibawa ke Banda Aceh," ujar Mughi Prasetyo.[]

rohingya penyeludupan manusia aceh selatan polres aceh selatan barang bukti kapal