Maruarar Bertemu Jaksa Agung Bahas Pemanfaatan Tanah Sitaan
Selain soal pemanfaatan tanah sitaan, Burhanuddin menyebut dalam pertemuan itu Maruarar juga meminta pendampingan dari Kejagung dalam membuat sebuah kebijakan.

Maruarar Sirait dan Jaksa Agung ST Burhanuddin I Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
PINTOE.CO - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membahas pemanfaatan tanah sitaan milik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa siang, 22 Oktober 2024.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Kementerian PKP memiliki program membangun sekitar lima juta unit rumah bagi masyarakat. Program tersebut membutuhkan dukungan bersama agar dapat terlaksana dan tercapai sesuai target.
"Dan kebetulan di kami, di kejaksaan itu kita punya tanah-tanah sitaan dan kita akan sinergikan bagaimana tanah-tanah ini bisa digunakan untuk kepentingan rakyat," imbuhnya seperti diwartakan CNN Indonesia, Selasa, 22 Oktober 2024.
Burhanuddin mengatakan rencana pemanfaatan tanah sitaan ini akan segera dilakukan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera memberikan kejelasan soal berapa luas tanah hasil sitaan yang bisa dimanfaatkan oleh Kementerian PKP.
Selain soal pemanfaatan tanah sitaan, Burhanuddin menyebut dalam pertemuan itu Maruarar juga meminta pendampingan dari Kejagung dalam membuat sebuah kebijakan.
"Kejaksaan akan memberikan pendampingan dalam pengadaan apapun, terutama khususnya nanti di dalam pembuatan perpu. Kemudian perundang-undangan yang ada semua nanti akan kami support dari kejaksaan," ujarnya.
Sementara itu, Maruarar menyampaikan dirinya mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk bergerak cepat melakukan pembangunan perumahan rakyat. Salah satu solusinya adalah dengan memanfaatkan lahan-lahan sitaan yang dimiliki Kejagung.
"Dan itu cukup banyak yang ada di daerah strategis atas penjelasan Pak Jaksa Agung dan jajaran di sekitar Jabotabek ya Pak Jaksa Agung," tutur Maruarar.
Maruarar berharap program pembangunan perumahan rakyat ini bisa segera dilaksanakan sebelum 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran.
Setelah ini, Maruarar mengatakan bakal mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas hal yang sama.
"Nanti saya juga dalam waktu dekat akan datang ke KPK untuk hal yang sama. Karena di sana juga cukup banyak yang saya mendengar tanah sitaan yang sebaiknya menurut kami digunakan untuk masyarakat, terutama masyarakat kecil," ujar Maruarar.[]