Adapun besaran potongan Tapera sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020, yaitu sebesar 3 persen, dengan rincian 0,5 persen dibayarkan pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung masing-masing peserta. 

Pekerja Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera, Potongan Iuran 3 Persen

Tapera wajib untuk pekerjadengan gaji di atas UMR I Foto: Kompas.com

PINTOE.CO - Pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) wajib ikut Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan potongan Tapera bagi pekerja dengan gaji di atas UMR adalah 3 persen yang wajib dibayarkan pemberi kerja dan peserta. 

Tapera adalah uang simpanan yang disetorkan peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Dana simpanan ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

"Sesuai UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, kewajiban menjadi peserta hanya bagi pekerja atau pekerja mandiri yang memiliki penghasilan di atas upah minimum," kata Heru dikutip dari Kompas.com, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Pekerja mandiri yang dimaksud adalah freelancer. 

Adapun besaran potongan Tapera sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020, yaitu sebesar 3 persen, dengan rincian 0,5 persen dibayarkan pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung masing-masing peserta. 

"Dengan begitu, keseluruhan nilai tabungan sebesar 3 persen menjadi hak peserta," kata Heru. 

Dana simpanan tersebut akan dikembalikan dalam bentuk simpanan pokok dan hasil penumpukannya setelah kepesertaan berakhir. Bisa karena pensiun, meninggal dunia, atau sebab lainnya. 

Nantinya, penerapan Tapera juga akan melihat kesiapan dari segmen-segmen pekerja lainnya. Sebab, regulasi iuran sebesar 3 persen itu harus diatur melalui Kementerian teknis terkait. 

Heru mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengundang APINDO dan serikat pekerja untuk mendiskusikan kebijakan penerapan Tapera tersebut.

Meski diwajibkan untuk seluruh pekerja dengan penghasilan di atas UMR, Heru memastikan untuk saat ini BP Tapera akan fokus diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dianggap siap. Iuran Tapera untuk ASN itu tidak berasal dari take-home pay atau gaji utuh, melainkan diusulkan dari gaji pokok dan tunjangan melekat.

Adapun saat ini penghasilan ASN berasal dari akumulasi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Diperkirakan iuran BP Tapera untuk ASN mulai dari Rp150.000 per bulannya. 

Sebelumnya, ASN juga pernah menjadi peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan atau Bapertarum yang dilikuidasi pada 2019. 

Dilansir dari laman Tapera, BP Tapera akan melaksanakan tugas untuk mengelola dana yang dialihkan dari Bapertarum-PNS untuk dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak Mei 2019 berikut ahli waris PNS Pensiun yang Dana Taperumnya belum dikembalikan. 

Sementara untuk PNS Aktif, Dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal Peserta Tapera.[]

tapera pekerja