Perkara lain yang menjerat Firli, yaitu terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK. Pasal ini mengatur larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang berperkara.

Polda Metro Periksa 26 Pegawai KPK dan Kementan dalam Kasus Firli Bahuri

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri I Foto: CNN Indonesia

Polisi telah memeriksa puluhan orang saksi untuk mengusut perkara lain yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, di antaranya 16 pegawai KPK dan 10 pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

"Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 37 orang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 2 Oktober 2024.

Saksi lainnya, yaitu tujuh orang anggota Polri serta empat orang sipil. 

Perkara lain yang menjerat Firli, yaitu terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK. Pasal ini mengatur larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang berperkara.

Ade Safri menuturkan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi ahli.

"Total ahli yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua orang, ahli hukum pidana satu orang, ahli hukum acara satu orang," ujarnya.

Dikutip dari CNN Indonesia, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. 

Dia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus ini. 

Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Firli sempat kembali dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Namun, dua kali dia tak hadir.

Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu. Karena tak hadir, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.[]
 

kpk kementan saksi ahli