Polisi Kerahkan 2.000 Lebih Personel Jaga Aksi di Gedung DPR RI
Susatyo menjelaskan bahwa personel keamanan akan ditempatkan di sekitar Gedung DPR untuk mencegah massa masuk ke dalam gedung atau menutup jalan tol yang ada di depan gedung.
Ilustrasi
PINTOE.CO - Polisi mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengamankan aksi dari berbagai elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.
Personel gabungan ini terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait.
"Kami melibatkan 2.013 personel gabungan dan dua anjing pelacak untuk mengamankan aksi di depan Gedung DPR/MPR RI," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, Kamis, 22 Agustus 2024.
Susatyo menjelaskan bahwa personel keamanan akan ditempatkan di sekitar Gedung DPR untuk mencegah massa masuk ke dalam gedung atau menutup jalan tol yang ada di depan gedung.
"Kami juga sudah menyiapkan pemadam kebakaran untuk mengantisipasi jika ada aksi bakar ban," tambahnya.
Mengenai penutupan arus lalu lintas di sekitar gedung DPR, Susatyo mengatakan hal tersebut akan bersifat situasional, tergantung pada kondisi di lapangan. Rekayasa lalu lintas akan diterapkan jika diperlukan.
"Jika massa di depan DPR cukup banyak dan eskalasi meningkat, kami akan melakukan penyekatan di Pulau Dua dan fokus pada penjagaan pintu masuk dan keluar," jelasnya.
Susatyo juga menekankan bahwa seluruh personel pengamanan harus bertindak persuasif, tidak terprovokasi, dan mengutamakan negosiasi serta pelayanan yang humanis.
Ia mengimbau para koordinator lapangan dan peserta aksi untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar aksi dapat berlangsung dengan damai.
Susatyo memastikan bahwa personel pengamanan tidak akan membawa senjata dan akan menghormati hak massa untuk menyampaikan pendapat. Aksi ini diikuti oleh sejumlah tokoh, termasuk guru besar, akademisi, dan aktivis 1998, untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, MK memutuskan dua putusan penting terkait tahapan pencalonan kepala daerah pada Selasa 20 Agustus 2024. Putusan tersebut mengubah aturan terkait ambang batas pencalonan oleh partai politik dan menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Pada Rabu 21 Agustsus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati meliputi penyesuaian syarat usia pencalonan sesuai putusan Mahkamah Agung dan perubahan ketentuan ambang batas pencalonan pilkada.[]