Ramai soal KTP Dicatut, Begini Cara Cek NIK Dipakai Dukung Calon di Pilkada 2024
Warga merasa bingung karena mereka tidak pernah memberikan KTP atau NIK mereka untuk mendukung pasangan calon manapun.

Ilustrasi
PINTOE.CO - Media sosial saat ini sedang diramaikan oleh kasus penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut tanpa izin untuk mendukung calon independen di Pilgub DKI Jakarta.
Banyak warganet yang mengingatkan masyarakat untuk segera memeriksa status NIK mereka.
Sejumlah warga Jakarta mengungkapkan kekesalannya di media sosial setelah menemukan bahwa identitas mereka terdaftar sebagai pendukung pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Warga tersebut merasa bingung karena mereka tidak pernah memberikan KTP atau NIK mereka untuk mendukung pasangan calon manapun.
Masyarakat pun diminta untuk segera memeriksa apakah NIK mereka terdaftar sebagai pendukung calon independen atau tidak. Lalu, bagaimana cara mengecek status NIK tersebut?
Cara mengecek NIK dicatut untuk dukungan paslon di Pilgub maupun Pilkada 2024 cukup mudah. Sobat Medcom hanya perlu membuka situs info Komisi Pemilihan Umum (KPU) https://infopemilu.kpu.go.id/. Setelahnya, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/
- Pilih menu "Tahapan Pemilihan"
- Klik "Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada"
- Anda juga bisa langsung buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
- Masukkan 16 digit NIK yang ingin dicek
- Centang kolom "Saya bukan robot"
- Klik "Cari"
- Halaman akan menampilkan status NIK terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak.
Apabila ternyata NIK terdaftar pada dukungan calon perseorangan, padahal merasa tidak pernah memberikan dukungan terhadap calon tertentu, Sobat Medcom dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pelaporan bisa dilakukan secara online maupun offline dengan menyiapkan salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan data dicatut.[]