"Di tengah laut ada pemasok yang tidak saling mengenal para penjemput barang, mereka adalah nelayan-nelayan kita," kata Achmad Kartiko kepada wartawan di Mapolda Aceh, Selasa, 6 Agustus 2024.

Kapolda Aceh Ungkap Sulit Bongkar Kasus Mafia Sabu

12 tersangka yang dihadirkan dalam pemusnahan narkotika jenis sabu dan ganja. (Foto: Fauzan/Pintoe.co)

PINTOE.CO - Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, mengungkapkan peran 12 tersangka dalam kasus penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 226 kilogram dan ganja seberat 1,2 ton. 

Kartiko mengaku, pengungkapan kasus ini butuh waktu lama, sebab keberadaan jaringan narkoba ini sulit dilacak.

"Di tengah laut ada pemasok yang tidak saling mengenal para penjemput barang, mereka adalah nelayan-nelayan kita," kata Achmad Kartiko kepada wartawan di Mapolda Aceh, Selasa, 6 Agustus 2024.

Kartiko menjelaskan bahwa narkoba tersebut dibawa ke darat dan kemudian dijemput kembali melalui jalur darat hingga sampai ke tujuan akhir.

Ia juga menambahkan bahwa dalam mengungkap jaringan ini, teknik penyelidikan melibatkan penelusuran tindak pidana pencucian uang.

"Karena pasti ada pembiayaan yang perlu kita telusuri, bagaimana barang-barang ini dijemput dan dibayar," ujar Kartiko.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, mengapresiasi tinggi kepada Polda Aceh dan jajarannya atas kerja keras dalam mengungkap kasus narkotika di Aceh.

"Ini adalah bukti konkret bahwa negara melindungi seluruh wilayah Indonesia dari ancaman narkotika," kata Iskandar.[]

narkoba sabuaceh kapoldaaceh