"Dari tahun 2007 sampai sekarang, ada Rp 139 triliun total kerugian yang dilaporkan oleh masyarakat. Sebagian besar dari itu berkaitan dengan kasus koperasi yang sempat mencuat beberapa tahun lalu," kata Hudiyanto.

OJK dan Satgas PASTI Hentikan Investasi Bodong Senilai Rp 139 Triliun

Ilustrasi

PINTOE.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan investasi bodong sebesar Rp 139 triliun sejak 2007 hingga Juli 2024. 

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sebagian besar kerugian ini berasal dari kasus koperasi yang sempat mencuat beberapa tahun lalu.

"Dari tahun 2007 sampai sekarang, ada Rp 139 triliun total kerugian yang dilaporkan oleh masyarakat. Sebagian besar dari itu berkaitan dengan kasus koperasi yang sempat mencuat beberapa tahun lalu," kata Hudiyanto, Kamis, 11 Juli 2024.

Hudiyanto menjelaskan OJK memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi ilegal. Contohnya, kasus influencer Ahmad Rafif Raya (ARR) yang diduga gagal mengelola dana 49 investor senilai Rp 96 miliar. OJK dapat memberikan sanksi berupa pemblokiran rekening, nomor handphone, dan aplikasi yang terindikasi melakukan penawaran investasi ilegal.

Satgas PASTI sendiri berperan dalam edukasi dan sosialisasi untuk mencegah kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Hudiyanto mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai investasi ilegal yang masih marak. 

Sebelum berinvestasi, masyarakat diingatkan untuk selalu mengingat prinsip 2L, yaitu legal dan logis.

Legal berarti investasi harus terdaftar resmi di OJK. Selain itu, keuntungan yang ditawarkan harus logis dan masuk akal. 

Untuk memastikan legalitas pinjaman atau investasi, masyarakat perlu memeriksa apakah perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta memperhatikan aturan OJK terkait bunga maksimal untuk pinjaman online legal.

Dengan langkah-langkah ini, OJK dan Satgas PASTI berharap dapat melindungi masyarakat dari investasi bodong dan memastikan keamanan investasi di Indonesia.[]

ojk investasibodong investasiilegal satgaspasti