Realiasi pendapatan Aceh 2023 sebesar Rp10,57 triliun atau 101,69% dari anggaran yang ditetapkan Rp10,27 triliun. Sedangkan realisasi belanjanya Rp11,62 triliun atau 97,71% dari yang ditetapkan sebesar Rp11,62 triliun.

Pj Gubernur Aceh Sampaikan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2023

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2023 kepada Ketua DPR Aceh Zulfadli, Selasa, 11 Juni 2024. | Foto: Humas Aceh

PINTOE.CO – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah menyampaikan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2023 kepada DPR Aceh, Selasa, 11 Juni 2024.

Rancangan qanun itu berisi laporan pertanggungjawaban anggaran yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyusunannya berpedoman pada Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 194 dan 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Ini adalah salah satu instrumen untuk kepentingan evaluasi kinerja, serta menjadi ukuran tertentu dalam melihat suatu kemajuan rencana, program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan rencana kerja Pemerintah Aceh dalam rangka pencapaian visi dan misi pembangunan," ujarnya.

Pada 2023, realiasi pendapatan Aceh sebesar Rp10,57 triliun atau 101,69% dari anggaran yang ditetapkan Rp10,27 triliun. Sedangkan realisasi belanjanya Rp11,62 triliun atau 97,71% dari yang ditetapkan sebesar Rp11,62 triliun.

"Pelaksanaan kegiatan Pemerintah Aceh, baik yang berkenaan dengan penggunaan belanja penyelenggaraan pemerintahan maupun belanja pelayanan publik, sangat ditentukan oleh kemampuan Anggaran Pendapatan Aceh yang kita miliki," kata Bustami.

Bustami merincikan, belanja operasi yang direncanakan sebesar Rp8,09 triliun terealiasi Rp7,92 triliun (97,86%). Belanja modal direncanakan sebesar Rp1,74 triliun, realisasinya Rp1,68 triliun (96,32%).

Sementara itu, belanja tidak terduga yang direncanakan Rp29,26 miliar, yang terpakai hanya Rp34,50 juta atau 0,12%. Belanja transfer yang direncanakan sebesar Rp1,76 triliun terealisasi sepenuhnya.

Pembiayaan Pemerintah Aceh tahun 2023 terdiri dari penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2022 sebesar Rp1,30 triliun dan penerimaan kembali investasi non permanen sebesar Rp928,84 juta.

Bustami juga menyampaikan Pemerintah Aceh berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Aceh untuk kesembilan kalinya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRA dan berharap agar Rancangan Qanun ini dapat diselesaikan sesuai jadwal yang ditetapkan.[]

apba pendapatandanbelanjaaceh qanunaceh rancanganqanun bustamihamzah dpraceh pintoe beritaaceh