BPK Temukan Orang Meninggal Masih Terima PKH Capai Rp26,5 Miliar
Selain itu, BPK juga menemukan Bansos penetapan KPM yang telah meninggal sebanyak 33.134 KPM dan tersalur bansos sembako sebesar Rp25,8 miliar.
Ilustrasi
PINTOE.CO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) kepada orang yang telah meninggal dunia.
Temuan ini diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHPDTT) Kemensos.
BPK mengungkapkan bahwa nilai bansos yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah meninggal dunia mencapai Rp26,5 miliar.
Selain itu, BPK juga menemukan Bansos penetapan KPM yang telah meninggal sebanyak 33.134 KPM dan tersalur bansos sembako sebesar Rp25,8 miliar.
Dikutip dari solopos, lembaga auditor negara itu menyatakan bahwa penyaluran dana bansos kepada orang meninggal berpotensi mengakibatkan bansos tidak tepat sasaran.
BPK mencatat bahwa kondisi itu terjadi karena Kemensos tidak cermat dalam memutakhirkan data penerima bansos, tim kurang cermat dalam menyiapkan data penerima, dan Menteri Sosial kurang optimal melakukan pengendalian dan pengawasan.
Sebelumnya, BPK menemukan bansos senilai Rp208,52 miliar tidak kembali ke kas negara, meski tidak diterima keluarga penerima manfaat.
Temuan tersebut diungkapkan oleh Ketua BPK Isma Yatun ketika memaparkan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) 2 tahun 2023 dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (4/6/2024).
“Pada pemeriksaan pengelolaan pendapatan dan belanjaan kementerian dan lembaga, ditemukan bantuan keluarganya penerima manfaat yang tidak bertransaksi senilai Rp208,52 miliar belum dikembalikan ke kas negara,” ungkap Isma, dilansir Bisnis.com.
Tak sampai situ, BPK juga adanya kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp166,27 miliar dan US$153,32 ribu (sekitar Rp2,14 miliar) dalam IHPS 2 tahun 2023.
“Yang disebabkan pelaksanaan belanja modal tahun 2022 dan semester 1 tahun,” kata dia.[]