Bansos sembako merupakan bansos pangan yang merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan perubahan nilai bantuan dan jenis bahan pangan.

Hingga Awal Oktober Realisasi Bansos Sembako Tembus Rp34 Triliun

Warga antri sembako (Kompas.com)

PINTOE.CO - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi bantuan sosial sembilan bahan pokok (sembako) hingga 7 Oktober 2024 telah mencapai Rp34,2 triliun.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kemenkeu menjelaskan bansos sembako tersebut telah diberikan kepada 18,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bansos sembako merupakan bansos pangan yang merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan perubahan nilai bantuan dan jenis bahan pangan.

“Bantuan sosial sembako juga mengalami perubahan mekanisme penyaluran bantuan. Dari yang tadinya disalurkan dalam bentuk beras, kemudian menjadi dana bantuan yang disalurkan langsung ke rekening KPM,” tulis DJPB dalam akun Instagram resminya, dikutip Jumat, 11 Oktober 2024.

DJPB menyebut pemberian bansos sembako, antara lain bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran KPM dengan pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan bahan pangan dengan gizi seimbang serta memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi.

“Program bantuan sosial ini juga menjadi jaring pengaman sosial pada saat kondisi ekonomi sulit, seperti saat pandemi atau bencana alam,” kata DJPB.

Bansos sembako pada 2002 lalu bernama Subsidi Beras Sejahtera (Rastra), selanjutnya pada 2017 berganti nama menjadi Bantuan Pangan Non Tunai, dan pada 2020 kembali berubah menjadi Bansos Sembako.

“Dengan penyaluran dana langsung, KPM menjadi lebih fleksibel dalam memilih kebutuhan pangan sesuai dengan kondisi dan preferensi masing-masing,” tulis DJPB.[]

bansos sembako bantuan sosial kpm bpnt