Mensos Usulkan Dana Bansos untuk Penerima Iuran BPJS Kesehatan
Rekomendasi PBI itu dari kami, tetapi eksekusinya ada di Menteri Kesehatan

Foto: Ist
PINTOE.CO - Menteri Sosial Saifullah Yusuf berencana mengajukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar dana bantuan sosial non-tunai berupa bantuan pangan agar dialokasikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
"PBI itu menerima bantuan iuran untuk peserta BPJS," kata Saifullah, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Saifullah, menyebut rencana ini dikoordinasikan dengan Menteri Kesehatan untuk mendapatkan persetujuan.
"Rekomendasi PBI itu dari kami, tetapi eksekusinya ada di Menteri Kesehatan," jelasnya.
Menurut Saifullah, langkah ini dilakukan untuk mendukung Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat. Salah satu indikator UHC adalah seluruh penduduk di kabupaten atau kota sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Sekarang semua kabupaten dan kota dipacu agar mencapai UHC," ujarnya.
Saat ini, iuran peserta BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan kelas pelayanan dan jenis pekerjaan, seperti pekerja penerima upah (PPU).
Ketentuan itu masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres itu iuran peserta dibagi menjadi tiga kelas. Untuk kelas 3, iurannya sebesar Rp 42 000 per bulan, namun peserta hanya membayar Rp 35 000 karena mendapat subsidi Rp 7 000 dari pemerintah.
Sementara untuk kelas 2, peserta membayar Rp 100 000 per bulan, sedangkan kelas 1 sebesar Rp 150 000 per bulan.
Bagi penerima bantuan iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan mereka sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Saifullah berharap alokasi dana bansos untuk PBI ini dapat membantu meringankan beban masyarakat dan mempercepat tercapainya UHC di seluruh Indonesia.[]