Menteri Sosial Berencana Atur Batas Waktu untuk Penerima PKH dan Bansos
Mereka yang menerima perlindungan dan jaminan sosial melalui PKH dan Bansos harus memiliki batas waktu tertentu
Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul
PINTOE.CO - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, berencana mengatur batas waktu penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan sosial (Bansos) agar tidak berlangsung tanpa batas. Ini direncanakan mulai diterapkan pada tahun 2025.
"Mereka yang menerima perlindungan dan jaminan sosial melalui PKH dan Bansos harus memiliki batas waktu tertentu," ujar Saifullah Yusuf, pada Jumat, 27 Desember 2024.
Saifullah mengatakan, berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), ada keluarga yang telah menerima PKH dan Bansos selama belasan tahun, ini tidak ideal karena banyak keluarga seharusnya sudah lulus dari program tersebut.
"Saya minta data dari Pusdatin, ada yang sampai 15 tahun tetap dalam program perlindungan sosial. Ke depan, kami ingin lebih banyak keluarga yang lulus atau tergraduasi dari program ini," jelasnya.
Saifullah menambahkan Kemensos menargetkan peningkatan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) yang lulus dari PKH setiap tahun.
Dalam kunjungannya ke Lampung beberapa hari lalu, Gus Ipul turut meresmikan proses graduasi KPM di daerah tersebut.
"Kami berharap setiap pendamping minimal bisa meluluskan 10 KPM setiap tahunnya. Dengan 34.000 pendamping yang kita miliki, target kita ada 340.000 keluarga yang lulus setiap tahun," ungkapnya.
Gus Ipul juga menjelaskan bahwa selama ini 80% anggaran Kemensos dialokasikan untuk perlindungan sosial, seperti PKH dan Bansos, dengan total sekitar Rp 70 triliun. Program PKH sendiri menghabiskan Rp 28 triliun, sedangkan Bansos berkisar antara Rp 44 hingga Rp 45 triliun. Sisanya, sebesar 20%, digunakan untuk program pemberdayaan.
"Ke depan, kami ingin program pemberdayaan juga lebih besar agar masyarakat yang membutuhkan bisa mandiri," pungkasnya.