Terima Uang Rp 300 Juta Hasil Sabu, Polri Dalami Pencucian Uang Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang
Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, tersangka Sofyan diketahui telah menerima uang sebesar Rp380 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari kegiatan pengiriman narkoba dari Aceh ke Jakarta.
Sofyan merupakan caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dengan kasus kepemilikan serta bandar narkoba jenis sabu seberat 70 kg. ANTARA FOTO/Muhamm
PINTOE.CO - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Sofyan, seorang calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan TPPU yang terkait dengan kasus tersebut.
"TPPU pasti (disangkakan), kami masih menyelidiki TPPU," ujar Brigjen Pol. Mukti Juharsa, dilansir dari Antara pada Minggu (2/6/2024).
Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, tersangka Sofyan diketahui telah menerima uang sebesar Rp380 juta.
Uang tersebut diduga merupakan hasil dari kegiatan pengiriman narkoba dari Aceh ke Jakarta.
Dalam pengiriman itu, Sofyan dibantu oleh tiga tersangka, S alis G, RAF alias F dan IA. Salah satu tersangka merupakan adik dari Sofyan.
Ketiganya ditangkap di Bakauheni pada 10 Maret 2024.
“Ada adik iparnya yang mengantarkan barang (70 kilogram sabu-sabu) ke Jakarta,” kata Mukti.
Sebelumnya diberitakan, Sofyan ditangkap setelah buron selama 2 bulan. Penangkapan terjadi di Aceh Tamiang (25/5/2024), saat tersangka sedang berbelanja di salah satu toko pakaian.
Menurut Mukti, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku menggunakan dana dari narkoba untuk pencalonannya sebagai anggota legislatif. “Informasinya ada,” kata Mukti.
Namun, tersangka sudah menjalani tes narkoba dengan hasil negatif. Sofyan merupakan bandar narkoba, juga pemodal sekaligus pemilik dari 70 kg sabu.
Sofyan juga memiliki komunikasi dengan seorang tersangka yang masih buron di Malaysia. Barang yang dikirimnya berasal dari Malaysia, dikirim melalui Aceh menuju Jakarta.[]