Perintah itu tertuang dalam Putusan PTTUN Medan Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.Medan tanggal 29 Oktober 2024.

PTTUN Medan Batalkan Pilkada Kotak Kosong di Aceh Tamiang, Armia Fahmi Lawan Hamdan Sati

Zakaria Adnan, SH (kedua dari kanan) | Foto: Ist

PINTOE.CO -  Pengadilan  Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) Medan membatalkan pilkada kotak kosong di Aceh Tamiang. Sebaliknya,  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang diperintahkan  memasukkan kembali nama Hamdan Sati  dan Febriadi  sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Aceh Tamiang dalam Pilkada Tahun 2024.

Perintah itu tertuang dalam Putusan PTTUN Medan Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.Medan tanggal 29 Oktober 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim PTTUN Medan menyatakan pembatalan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 yang hanya meloloskan calon tunggal  atas nama pasangan calon Drs. Armia Fahmi dan Ismail, SE. Majelis hakim juga memerintahkan KIP Aceh Tamiang  mencabut surat tersebut.

Pada poin nomor 3 majelis hakim PTTUN Medan juga memerintahkan KIP Aceh Tamiang untuk membuat surat keputusan baru dan memasukkan nama pasangan Hamdan Sati - Febriadi sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Aceh Tamiang. bersama-sama dengan pasangan calon Drs. Armia Fahmi dan Ismail, ST.

Sidang gugatan tata usaha negara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Basuki Santoso, SH. MH. dan didampingi oleh dua hakim anggota yaitu Fitriamina, SH. MH. dan Mochamad Arief Pratomo, SH. MH.

Kuasa hukum Hamdan Sati dan Febriadi sebagai penggugat, Zakaria Adnan, SH. menyatakan putusan tersebut merupakan kemenangan bagi demokrasi di Aceh Tamiang.

"Kita mengapresiasi putusan tersebut. Rakyat Aceh Tamiang yang selama ini menggantungkan harapannya kepada pasangan Hamdan Sati dan Febrian, yang sebelumnya pernah pupus, hari ini kembali bisa bernafas lega," kata Zakaria Adnan.

Zakaria menilai, Surat Keputusan KIP Aceh Tamiang tanggal 22 September 2024 harus dibatalkan karena surat keputusan tersebut, yang menjadi objek sengketa, melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik.

"Khususnya asas menanggapi harapan yang wajar (meeting raised expectation) dan azas pelayanan yang baik yang bermakna pemerintah harus dapat menimbulkan pengharapan-pengharapan yang wajar bagi kepentingan rakyat," kata dia.

Dalam sengketa pemilihan ini, kata Zakaria, KIP Aceh Tamiang sebagai tergugat tidak memberikan pelayanan yang baik dan telah menghilangkan harapan yang wajar bagi penggugat untuk mengikut kontestasi sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024.

Dia juga menilai KIP Aceh Tamiang telah mengabaikan Qanun Aceh nomor 7 tahun 2024 atas perubahan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tentang Pilkada, seta mengenyampingkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Zakaria Adnan meminta KIP Aceh Tamiang segera melaksanakan putusan tersebut.  Dengan adanya putusan PTTUN Medan, kata dia, tidak ada lagi pemilu melawan kotak kosong di Kabupaten Aceh Tamiang. "Karena sudah diperintahkan oleh majelis hakim, dan wajib dilaksanakan," kata dia.[]

acehtamiang pilkadakotakkosong