Caleg Terpilih PKS Aceh Tamiang Ditangkap Bareskrim Terkait 70 Kg Sabu, Ini Perannya
Sofyan ditangkap berdasarkan pengembangan kasus setelah sebelumnya polisi menangkap tiga orang kurir narkoba di Lampung. Apa peran Sofyan?

Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap polisi terkait kepemilikan sabu 70 kg | Foto: Ist
PINTOE.CO - Sofyan, Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS ditangkap Bareskrim Polri terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 70 kilogram.
Sofyan ditangkap pada Sabtu (25/5/2024) di sebuah toko pakaian di Manyak Payed, Aceh Tamiang. Menurut polisi, Sofyan terlibat jaringan sabu asal Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penangkapan Sofyan dilakukan usai penyidik mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu, 10 Maret 2024. Sejak itu, Sofyan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Video penangkapan Sofyan dapat diakses di sini:
Dari tiga orang yang ditangkap di Bakauheni, polisi mendapat keterangan bahwa mereka hanya sebagai kurir. Pemiliknya, menurut mereka, adalah Sofyan.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Mukti, dilansir dari CNN Indonesia, Senin, 27 Mei 2024.
Sebelumnya, kata Mukti, Sofyan berpindah-pindah dari Aceh hingga kota Medan sehingga baru bisa ditangkap pada Sabtu, 25 Mei 2024.
Untuk proses hukum lebih lanjut, Sofyan diboyong ke Jakarta dan dijadwalkan tiba di Jakarta Senin sore.[]
Editor: Yuswardi