Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Gajah di Aceh Utara, Terancam 5 Tahun Penjara
Tersangka sempat berpindah-pindah tempat persembunyian, hingga akhirnya berhasil ditemukan pada 21 Mei 2024 di Desa Bungkaih, Muara Batu, Aceh Utara
Seorang warga melihat bangkai gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) yang sudah diambil gadingnya di area perkebunan warga KM 35 Dusun Jabal Antara, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, Minggu (24/3/2024). |Foto. ANTARA/Rahmad
PINTOE.CO - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lhokseumawe menangkap tersangka pembunuhan gajah di Aceh Utara pada Selasa, 21 Mei 2024.
"Tersangka berinisial Ju alias M (48) seorang wiraswasta warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim dalam keterangannya pada Sabtu, 26 Mei 2024.
Iptu Ibrahim mengatakan, Ju ditangkap atas dugaan pembunuhan serta pencurian gading gajah yang terjadi pada 23 Maret lalu di Desa Alue Dua, Nisam Antara, Aceh Utara.
"Peristiwa penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi," kata Iptu Ibrahim.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Iptu Ibrahim, tim Polres Lhokseumawe memburu tersangka.
Tersangka sempat berpindah-pindah tempat persembunyian, hingga akhirnya berhasil ditemukan pada 21 Mei 2024 di Desa Bungkaih, Muara Batu, Aceh Utara.
"Selanjutnya tim berhasil menyergap tersangka," kata Iptu Ibrahim.
Sementara itu, barang bukti berupa gading gajah, menurut pengakuan tersangka disembunyikan di kawasan perkebunan sawit, Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.
Adapun barang bukti yang didapat polisi berupa sepasang gading gajah yang disembunyikan tersangka dan gading sisa yang belum sempat diambil dari belalainya, serta satu unit sepeda motor Supra X 125 berwarna hitam.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun," kata Iptu Ibrahim.
Saat ini, kata Iptu Ibrahim, tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[]