Diperiksa Kejati, Begini Kata Rekanan Proyek Benih Ikan BRA Rp15 Miliar
Seperti Suhendri, Zamzami juga diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. Namun, dia selesai lebih cepat yakni pukul 17.00 WIB.
Zamzami (kanan) berfoto bersama Ketua BRA Suhendri saat penyerahan uang proyek di sebuah showroom mobil di Banda Aceh | Foto: For Pintoe.co
PINTOE.CO - Selain memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), pada saat bersamaan penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh juga Zamzami, salah satu rekanan pada proyek pengadaan budidaya ikan dan pakan runcah untuk korban konflik di Aceh Timur senilai Rp15,7 miliar.
Seperti Suhendri, Zamzami juga diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. Namun, dia selesai lebih cepat yakni pukul 17.00 WIB.
"Sempat istirahat satu jam untuk shalat Jumat. Setelah itu lanjut lagi sampai jam 5 sore. Saat saya selesai, Ketua BRA saya lihat masih di periksa di ruang sebelah,"kata Zamzami kepada Pintoe.co, Jumat malam, 17 Mei 2024.
Ditanya berapa pertanyaan yang disodorkan penyidik, Zamzami mengaku tak mengingatnya. Namun, dia masih ingat beberapa poin pertanyaan. Dia mengaku menyampaikan apa adanya terkait proyek tersebut.
"Ada pertanyaan seperti uang sama siapa, saya katakan uangnya sama ketua. Ditanya lagi, ada saksi? Ada," kata Zamzami.
Uang tersebut, kata Zamzami, diantar bulat-bulat ke Suhendri setelah dicairkan dari Bank.
"Kami antar menggunakan dua mobil ke sebuah showroom mobil di Banda Aceh pada 29 Desember 2023 sore. Semua ada buktinya," tambah Zamzami.
Zamzami mengatakan dirinya akan dimintai keterangan lagi pekan depan, setelah penyidik memeriksa saksi-saksi lain.
Pintoe.co beberapa kali mencoba menghubungi Suhendri untuk konfirmasi. Namun, chat yang dikirim via aplikasi perpesanan dan panggilan telepon tak berbalas.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, saat dihubungi pukul 18.30 WIB sore tadi, mengatakan bahwa pemeriksaan masih berlangsung.
"Nanti ya, tim masih kerja di ruangan," kata Ali Rasab.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Aceh sudah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah di BRA Aceh ke tahap penyidikan.
Peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan ini, setelah Kejati Aceh menemukan cukup bukti awal yang mendukung dugaan korupsi pada proyek Rp 15 miliar itu.
Penyidik Kejati Aceh beberapa hari lalu juga menggeledah sejumlah ruangan di kantor BRA, termasuk ruang kerja Suhendri. Dari sana, penyidik menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik.
Diketahui proyek bantuan bibit ikan itu seharusnya diserahkan kepada sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Aceh Timur, dengan total anggaran Rp 15,7 miliar. Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA) 2023, proyek ini ini dimulai pada 7 Desember - 30 Desember 2023.[]
Berita sebelumnya:
Penyidik Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri